Penelitian Fiktif Profesor ITB

Bawahan Dilaporkan Memfitnah Sang Profesor

VIVAnews - Mantan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa RaiĀ  melaporkan dua mantan bawahannya yakni pejabat pembuat komitmen, Thomas Anjarwanto dan bendahara proyek, Ismanto Sulaksono ke Markas Besar Kepolisian.

Menurut kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso, Thomas dan Ismanto dilaporkan atas pernyataannya pada penyelidik kejaksaan agung. "Kebohongannya adalah pernah memberikan uang sebesar Rp 25 juta pada saat ibu Astawa meninggal, padahal ibunya masih sehat walafiat," kata Sugeng di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.

Selain itu, kata Sugeng, pernyataan bahwa keduanya telah memberikan uang pada Astawa saat kunjungan ke Manado, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua serta uang lebaran untuk staf deputi sumber daya, juga tak benar. "Hanya berdasar keterangan palsu," tambah dia.

Sugeng menambahkan dua orang tersebut juga mengaku diperintahkan untuk merobek semua tanda terima. Alasan Astawa saat itu, akan ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. "Ini fitnah, karena selaku deputi, Astawa tak punya kewenangan dalam pengawasan anggaran," tambah Sugeng.

Terkait keterangannya yang diduga palsu, Thomas dan Iswanto dijerat Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUH Pidana jo Pasal 318 KUH Pidana tentang keterangan palsu.

Made Astawa Rai yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 4,4 miliar itu.

Saat kasus ini terjadi, tahun 2006, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari nilai proyek Rp 4,4 miliar ini.

Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024