Jaksa Tolak Eksepsi Marcella

VIVAnews - Tim jaksa menolak eksepsi Marcella Zalianty yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai surat dakwaan jaksa sudah dibuat secara cermat, tepat dan jelas.

Pendapat jaksa itu diungkapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2009.

Tim jaksa yang terdiri dari Joko Prawoto dan Teguh Suhendro menilai sidang Marcella bisa dilanjutkan dengan pemisahan perkara.

Dalam surat dakwaan sebelumnya terdakwa Marcella menendang lutut Agung Setiawan, namun menurut jaksa itu dilakukan oleh saksi Ananda Mikola. "Jadi ini hanya salah ketik saja," katanya.

Kuasa hukum Marcella, Firman Wijaya mengatakan, seharusnya dalam surat dakwaan jaksa lebih jelas terkait keberadaan terdakwa di dalam mobil Ford Ranger.

Hakim Panusunan Harahap memutuskan sidang dilanjutkan Selasa, dengan pembacaan putusan sela.  Hakim juga akan mempertimbangkan surat penangguhan penahanan yang diajukan Marcella.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari
ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024