Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

"Peran Terdakwa Berbeda"

VIVAnews - Tiga terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang diberi kesempatan mengajukan pembelaan Selasa pekan depan. Terdakwa Sugiharto, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto mengangguk tanda setuju ketika hakim menawarkan pembelaan.

Secara terpisah, penasehat hukum terdakwa, Nurlan, menilai Jaksa tidak sepenuhnya membuktikan unsur tindakan pidana terorisme pada perbuatan para kliennya itu. Ia juga menilai seharusnya ketiga terdakwa tidak dituntut seragam. "Karena peranan mereka berbeda-beda, bukan secara global,'' tegas Nurlan, Kamis 19 Maret 2009.

Mengenai pembunuhan pendeta, Nurlan mengatakan para terdakwa seharusnya dikenai pasal mengenai pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Tiga terdakwa teroris Palembang, Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Hery Purwanto dituntut 15 tahun. Ketiganya dikenakan pasal 15 Jo pasal 7 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dalam tuntutannya Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana terhadap Pendeta Dago Simarmora. Kelompok Palembang ini diduga melakukan beberapa serangkaian tindakan terorisme misal percobaan pembunuhan dan pengeboman. Namun, aksi itu urung dilakukan.

Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024
Bernalar Berdaya

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Isu penting yang dihadapi anak muda saat ini, termasuk cita-cita dan masa depan, konsistensi dalam mencapai tujuan, pembangunan support system yang efektif.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024