VIVAnews - Tiga terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang diberi kesempatan mengajukan pembelaan Selasa pekan depan. Terdakwa Sugiharto, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto mengangguk tanda setuju ketika hakim menawarkan pembelaan.
Secara terpisah, penasehat hukum terdakwa, Nurlan, menilai Jaksa tidak sepenuhnya membuktikan unsur tindakan pidana terorisme pada perbuatan para kliennya itu. Ia juga menilai seharusnya ketiga terdakwa tidak dituntut seragam. "Karena peranan mereka berbeda-beda, bukan secara global,'' tegas Nurlan, Kamis 19 Maret 2009.
Mengenai pembunuhan pendeta, Nurlan mengatakan para terdakwa seharusnya dikenai pasal mengenai pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Tiga terdakwa teroris Palembang, Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Hery Purwanto dituntut 15 tahun. Ketiganya dikenakan pasal 15 Jo pasal 7 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam tuntutannya Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana terhadap Pendeta Dago Simarmora. Kelompok Palembang ini diduga melakukan beberapa serangkaian tindakan terorisme misal percobaan pembunuhan dan pengeboman. Namun, aksi itu urung dilakukan.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Nama Ernando Ari sempat menjadi perbincangan warganet Korea Selatan. Hal itu tidak lepas dari aksi tengilnya saat melakukan selebrasi usai menepis bola penalti yang gagal
Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30) pada Kamis, 25 April 2024 malam. Bukan tanpa sebab, DD diringkus lantaran nekat menipu..
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp700 Ribu Hari Ini Jumat 26 April 2024, Langsung Cair
Bandung
29 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Sabtu 27 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp700 ribu dan bisa diambil dengan hanya menyi
Temukan update terkini Redmi K70 Ultra, dari prosesor canggih hingga desain premium. Baca lebih lanjut!
Selengkapnya
Isu Terkini