Kasus Proyek Alat Kesehatan

Mantan Kadis Kesehatan NTB Divonis 6 Tahun

VIVAnews - Pengadilan Negeri Mataram memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat, dr Baiq Magdalena, selama enam tahun penjara. Magdalena terbukti menerima imbalan dalam pengadaan alat kesehatan sebanyak Rp 3,5 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah," kata Ketua Majelis, Harini, di Pengadilan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis 19 Maret 2009. Selain hukuman enam tahun penjara, Magdalena juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus itu bermula pada 12 Januari 2006. Saat itu, Zulfah dan suaminya Husein yang membawa tas koper berisi uang Rp 2 miliar menuju rumah dinas terdakwa. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa berikut tas kopernya. Terdakwa selanjutnya menerima dan membawa tas koper itu ke dalam kamar. Transaksi itu juga disaksikan oleh Asik Hidayat yang mengemudikan mobil bersama Zulfa.

Transaksi selanjutnya dilakukan oleh saksi Zulfah dan saksi Husein keesokan harinya dengan membawa tas koper berisi uang senilai Rp 1,5 miliar menuju rumah dinas terdakwa dengan menumpangi mobil yang dikemudikan saksi Ir Bangsawan. Pemberian uang itu atas suruhan Ahmad Dahlan (Direktur PT Andiarta Matra Utama).

Ahmad Dahlan adalah terdakwa dalam berkas terpisah. Ahmad Dahlan sebelumnya mendatangi rumah dinas itu hingga terjadi pembicaraan dan disepakati akan memberikan 'fee' kepada terdakwa sebesar Rp 3,5 miliar.

Semua pemberian uang itu dimaksudkan untuk memperlancar proses pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan dan non kesehatan di NTB pada 2005. Proyek ini bernilai sekitar Rp 24,59 miliar.

Magdalena dinilai telah melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan tervonis tetap ditahan dan mewajibkan biaya pengganti sebesar Rp 3,5 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan serta biaya pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya akan disita. Jika nilai harta sitaan itu tidak mencukupi,maka digantiĀ  dengan pidana penjara selama setahun.


Laporan: Edy Gustan | Mataram

Real Madrid Jawab Penilaian Buruk Pep Guardiola soal Bernabeu
Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan lalu lintas.

Bripda RM Ditangkap Polisi Ternyata Gara-gara Lakukan Ini

Anggota polisi di Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap oleh sesama polisi, yakni inisial Bripda RM. Sebab, Bripda RM harus berurusan dengan hukum karena diduga m

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024