Wartawan Wall Street Journal Diganjar Denda

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Singapura mengenakan denda pada Deputi Redaktur harian Wall Street Journal, Melanie Kirkpatrick, sebesar 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 78,3 juta), Kamis 19 Maret 2009. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penghinaan kepada institusi hukum di Singapura.

Pasalnya, Kirkpatrick menerbitkan dua artikel dan sebuah surat tentang kritik atas peradilan di Singapura yang dianggap menghina pengadilan. Artikel tersebut dimuat dalam jurnal edisi Asia pada Juni dan Juli tahun lalu. Kirkpatrick juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 10 ribu dolar Singapura. Jadi total denda yang harus dia bayar sebesar 20.000 dolar Singapura (lebih dari Rp 156 juta).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung Singapura itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Pengadilan Tinggi pada November tahun lalu, yang melibatkan Perusahaan Penerbitan Dow Jones, yang menerbitkan Wall Street Journal. Seperti dikutip dari laman Channel News Asia, dalam kasus itu, hakim Tay Yong Kwang mengenakan denda 25 ribu dolar Singapura kepada perusahaan tersebut.

Penasehat Senior David Chong mendesak agar Kirkpatrick adalan penanggung jawab bagian Opini dan Editorial Wall Street Journal Asia, dan mendesak agar pengadilan juga mengenakan denda 25 ribu seperti yang dikenakan pada penerbit Dow Jones, kepada Kirkpatrick.

Chong menambahkan bahwa kasus itu adalah kali ketiga dalam 23 tahun terakhir di mana artikel dalam Wall Street Journal Asia meragukan integritas, ketidakberpihakan, dan kebebasan dalam pengadilan Singapura.

Dalam keterangannya, Hakim Tay mengatakan bahwa salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah fakta bahwa Kirkpatrick tidak belajar dari kasus Dow Jones tahun lalu.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024