MK Tolak Permohonan Uji Materi UU PPh

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas uji materi beberapa pasal Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil keputusan ini dibacakanĀ  Ketua Majelis Hakim Moh Mahfud MD.

Mahfud dalam pembacaan kesimpulan dalam sidang di MK, Jumat 20 Maret 2009, mengatakan, permohonan pemohon atas uji materi dua pasal yakni pasal 7 dan pasal 9 ayat 1 dalam UU PPh 2008 tidak bertentangan dengan pasal-pasal di UUD 1945. "Seperti keterangan pemerintah bahwa zakat tetap menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak," kata Mahfud.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan sebelumnya mengatakan pemerintahan negara Indonesia akan terus memajukan kesejahteraan bangsa sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hal tersebut maka wewenang menarik pajak ke masyarakat sebenarnya adalah kewajiban sesuai konstitusi.

Menkeu mengatakan, zakat dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tetap menjadi pengurang unsur penghasilan kena pajak. "Saya tidak menemukan siapa yang sebenarnya dirugikan dalam hal ini. Ini kemungkinan hanya ada salah interpretasi," katanya.

Dalam kasus ini seorang pemohon yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas berlakunya Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau Undang-Undnag baru yang dikenal denganĀ  PPh tahun 2008.

Pemohon atas nama Doktor Gustian Djuanda menganggap hak atau kewenangannya sebagai warga negara telah dirugikan dengan berlakunya undnag-undang tersebut. Pemohon kepada majelis hakim mengatakan bahwa dengan berlakunya UU PPh tersebut kesejahteraan dan beban hidup pemohon dirasa semakin berat.

Pemohon beralasan kecilnya fasilitas pengurangan pajak yang diterima wajib pajak bisa dilihat dari penghapusan zakat sebagai pengurangan pajak. Selain itu besarnya penetapan penghasilan tidak kena pajak menurut pasal 7 undang-undang tersebut tidak didasarkan kebutuhan pokok minimum sebesar Rp 60 juta per tahun.

Dalam hal ini Pemohon kepada MK mengajukan agar UU pasal 7 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 untuk di uji materi. Dimohonkan agar beberapa poin dalam pasal tersebut bisa dibatalkan.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah
Habib Aboe Bakar Al HAbsyi di DPP PKB bersama elite PKS dan PKB

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

PKS akan menggelar acara halal bihalal pada Sabtu, lusa, di kantor DPP PKS. Semua paslon capres cawapres diundang, termasuk parpol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024