Pasca Sidang Pengadilan Kasus Inses di Austria

Rumah Kakek Pemerkosa Terancam Dibuldoser

VIVAnews - Penyekap sekaligus pemerkosa putri kandung, Josef Fritzl, sudah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh sidang pengadilan di Kota St. Poelten, Austria, Kamis 19 Maret 2009.

4 Siswa MTsN 3 Malang Buktikan Kualitas dengan Raih Medali Emas di Rumania

Fritzl dinyatakan bersalah menyekap putrinya, Elisabeth, dan tiga anak hasil hubungan sedarah mereka selama 24 tahun di sel bawah tanah rumah keluarga Fritzl di kota Amstetten, Austria.

Kini, para tetangga mulai bernafas lega karena kru televisi dan media lain bisa meninggalkan lokasi itu setelah Fritzl mendapat vonis setimpal

Namun penduduk yang tinggal di sekitar rumah yang terletak Jalan Ybbsstrasse itu akan terus mengingat kebiadaban yang terjadi di dekat tempat tinggal mereka.

"Kendaraan wartawan akhirnya bisa pergi, dan kami bisa kembali ke kehidupan normal kami," kata seorang perempuan yang tinggal persis di depan rumah Fritzl. "Syukurlah pengadilan sudah berakhir," ungkap seorang warga lain, Patricia, seperti dikutip stasiun televisi Sky News. "Bagi kami, ini sudah berakhir. Kami hanya ingin keluarga Fritzl dan kota Amstetten dibiarkan sendiri," lanjut Patricia.

Sejak peristiwa memilukan itu terungkap April tahun lalu, polisi terus berpatroli di sekitar lokasi rumah yang menyerupai bunker itu.

Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Wartawan juga silih berganti datang untuk mengumpulkan informasi tentang tempat penyekapan Elisabeth yang sama sekali tidak diketahui pemilik rumah selain Fritzl.

Bahkan penghuni yang menyewa bagian lain dari rumah itu juga sama sekali tidak tahu bahwa di lantai bawah kediaman mereka, Fritzl memperkosa Elisabeth sebanyak 3.000 kali sejak putrinya berusia 18 tahun, 1984 silam.

Seperti dikutip dari The Guardian, Jumat 20 Maret 2009, "Rumah Horor" itu kini belum dipastikan bagaimana nasibnya. Pemerintah kota  Amstetten kemungkinan akan membeli rumah seharga 350 ribu euro (lebih dari 5,6 miliar rupiah). Namun ada juga kabar bahwa rumah beton berwarna abu-abu yang dibangun tahun 1978 itu rencananya juga akan dihancurkan.

Juru bicara pemerintah kota, Hermann Gruber, mengatakan bahwa tim memeriksa proyek pembangunan rumah itu tahun 1983 atau satu tahun sebelum Elisabeth dilaporkan hilang, tetapi mereka tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Mereka yakin bahwa Fritzl secara diam-diam menyusun rencana untuk membangun ruangan bawah tanah itu.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kantor PBNU Jakarta

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa sebagian masyarakat Indonesia merupakan bagian dari NU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024