Siti Terbitkan Aturan Tangkal Senjata Biologi

VIVAnews - Departemen Kesehatan mengeluarkan peraturan pengiriman spesimen untuk keperluan penelitian dan pengembangan kesehatan. Menteri berharap dengan peraturan ini, Indonesia memiliki posisi tawar yang tinggi di dunia Internasional.

"Peraturan itu dikeluarkan karena Indonesia belum memiliki aturannya," kata Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, dalam diskusi Peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Ketahanan Nasional di Departemen Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2009.

Peraturan bernomor 732/menkes/SK/VII/2008 itu dikeluarkan untuk melindungi penggunaan bahan biologi yang ada di Indonesia seperti virus atau DNA. Alasan lainnya, kata Menteri Siti, "Dunia Internasional saat ini terikat dengan konvensi senjata biologi."

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang konvensi soal senjata biologi. Dan bidang kesehatan menjadi fokus utama. "Sebagai tindak lanjut konvensi," kata dia. Dengan dikeluarkannya peraturan ini Menteri Siti Indonesia memiliki posisi tawar yang tinggi di dunia Internasional. "Jangan seperti virus cacar," kata dia.

Indonesia pernah bebas virus Cacar pada dua dekade lalu. tapi tahun 1985 PBB mengeluarkan peraturan bahwa seluruh virus cacar harus dimusnahkan. Indonesia yang memiliki laboratorium cacar pun ikut dihancurkan. Beberapa tahun kemudian, PBB mengeluarkan peraturan, seluruh negara harus membeli vaksin virus cacar dengan harga Rp 600 miliar. Indonesia menolaknya.
 
Hal yang sama juga dilakukan Indonesia untuk penghentian pengiriman spesimen virus H5N1 ke Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan yang dibuat tahun 2007 itu mengguncang komentar seluruh dunia. Hingga saat ini, Indonesia masih tetap tidak mengirimkan spesimen virus itu.

Selain posisi tawar, Menteri menginginkan agar Indonesia bisa mandiri dalam memproduksi vaksin penyakit. "Dengan ini kita tidak akan bergantung dan terjebak dalam politik dagang dunia," kata dia.

Peraturan menteri itu juga mengatur tentang keuntungan dengan pengiriman spesimen. Seperti, kata dia, "Pemilik spesimen bisa mendapatkan produk-produk yang dihasilkan oleh spesimen itu."

Adapun Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Agus Purwadianto mengatakan peraturan ini akan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. "Sanksi tertinggi akan kami berikan kepada peneliti yang melangar berupa pencabutan status peneliti itu," kata dia.

Tidak hanya peneliti, aturan itu juga akan memberikan sanksi pada kelembangaan. "Lembaga itu tidak akan diakui untuk penelitiannya dalam bidang kesehatan," kata dia.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia
Ilustrasi malas gerak (mager).

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?

Menjadi malas atau mager adalah perilaku yang tidak menguntungkan. Selain menghambat produktivitas, berikut adalah deretan negara malas gerak di dunia yang diteliti ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024