KPU-Pemda Perlu Atur Jasa Angkutan Pemilu

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengatur masalah penyewaan jasa angkutan oleh partai politik selama masa kampanye agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.

Kementerian itu juga menuturkan, aset tidak bergerak seluruh perusahaan milik pemerintah berupa gedung maupun lapangan terlarang digunakan sebagai sarana kampanye partai politik.

"Mungkin yang banyak disewa Metromini. Jadi, perlu ketentuan KPU atau Pemda," ujar Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jumat, 20 Maret 2009.

Menurut Sofyan, larangan penggunaan aset BUMN tersebut hanya ditujukan untuk aset tidak bergerak. Sedangkan untuk BUMN yang bergerak di bidang jasa pengangkutan masih diperkenankan untuk melakukan bisnis penyewaan. "Kalau disewa ya boleh saja, seperti bis PPD. Tapi, kalau Busway disewa untuk kampanye kan repot," kata dia.

Namun demikian, Menteri melarang sama sekali penggunaan bus yang menjadi sarana angkutan untuk karyawan BUMN. "Ada aturan mainnya, karena sekarang mereka takut sekali, terlebih ada ancaman pidana," kata dia.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Neta L

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Neta, pabrikan mobil listrik asal China, memperkenalkan empat model Neta L di pasar domestiknya. SUV berdesain modern ini menarik perhatian dengan teknologi canggih dan j

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024