VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengatur masalah penyewaan jasa angkutan oleh partai politik selama masa kampanye agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.
Kementerian itu juga menuturkan, aset tidak bergerak seluruh perusahaan milik pemerintah berupa gedung maupun lapangan terlarang digunakan sebagai sarana kampanye partai politik.
"Mungkin yang banyak disewa Metromini. Jadi, perlu ketentuan KPU atau Pemda," ujar Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jumat, 20 Maret 2009.
Menurut Sofyan, larangan penggunaan aset BUMN tersebut hanya ditujukan untuk aset tidak bergerak. Sedangkan untuk BUMN yang bergerak di bidang jasa pengangkutan masih diperkenankan untuk melakukan bisnis penyewaan. "Kalau disewa ya boleh saja, seperti bis PPD. Tapi, kalau Busway disewa untuk kampanye kan repot," kata dia.
Namun demikian, Menteri melarang sama sekali penggunaan bus yang menjadi sarana angkutan untuk karyawan BUMN. "Ada aturan mainnya, karena sekarang mereka takut sekali, terlebih ada ancaman pidana," kata dia.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Telusuri daftar negara dengan tingkat pengangguran terendah di dunia, mencerminkan keberhasilan sistem ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan mereka untuk masyarakat.
Di kubu Korea Selatan, Laga kontra Timnas Indonesia U-23 menjadi momen kembalinya Byun Jun-soo setelah absen karena akumulasi kartu kuning di laga kontra Jepang.
Bank Sumut jadi tuan rumah Undian Nasional Tabungan Simpeda BPD Periode XXXIV-2024, mempromosikan keindahan pesona Danau Toba, yang merupakan ikonik pariwisata Sumut.
Ketahui perbedaan dan cara cek penerima BPNT dan PKH, dua jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kemensos. Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan.
Selengkapnya
Isu Terkini