Pasca Sidang Pengadilan Kasus Inses di Austria

Kakek Pemerkosa Bisa Bebas

VIVAnews - Kakek pemerkosa yang mengurung putrinya selama 24 tahun dan memperkosanya sebanyak 3.000 kali, Josef Fritzl, sudah menerima vonis penjara seumur hidup, Kamis 19 Maret 2009. Bahkan saat menanggapi keputusan juri, pria 73 tahun itu mengatakan tidak akan mengajukan banding.

Namun selesai sidang, Fritzl mengatakan kepada pengacaranya bahwa dia berharap bisa bebas suatu hari nanti. Dia pun meninggalkan gedung pengadilan di St. Poelten, Austria, dengan harapan bahwa dia akan menghirup udara bebas saat nanti berusia 88 tahun.

Seperti dikutip The Telegraph, Jumat 20 Maret 2009, bulan depan Fritzl akan berumur 74 tahun. Menurut keterangan juru bicara pengadilan, Franz Cutka, Fritzl harus menghabiskan sisa hidupnya di institusi khusus untuk narapidana dengan gangguan mental.

Fritzl akan menjalani terapi penyembuhan di sana. Jika dia sembuh atau memberikan respon terhadap terapi yang diberikan dokter, maka dia akan dikirim ke penjara normal. Kemudian, Fritzl bisa mengajukan permohonan bersyarat jika telah menjalani hukuman minimal 15 tahun penjara.

"Dia lalu akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara. Karena dia sudah menjalai masa tahanan 11 bulan, maka hukumannya tinggal 14 tahun mulai dari sekarang," terang Cutka.

Fritzlsaat ini ditahan di penjara dekat pengadilan dan akan dibawa ke unit kejiwaan di penjara Mittersteig di ibukota Wina awal pekan depan.

PAN ke PPP: Akui Dulu Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jika Mau Gabung Koalisi
Trail of The Kings Danau Toba 2024.(dok BPODT)

Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

event lari trail berstandar internasional, dengan bertajuk 'Trail of The Kings (TOTK) Zero Edition', yang berlangsung di Water Front City, Pangururan, Kabupaten Samosir,

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024