VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) tentang Penempatan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. MA menilai tindakan memenjarakan pemakai narkoba yang dilakukan selama ini kurang tepat.
"Karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Gedung Mahkamah Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.
Selain alasan itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini tidak mendukung. Menurutnya, jika ditahan dalam lapas, pemakai narkoba akan mendapat pengaruh negatif oleh perilaku kriminal lainnya yang semakin memperburuk kondisi kejiwaan. "Kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nurhadi, para hakim diharapkan sedapat mungkin memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan. "Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika," katanya.
Sesuai dengan peraturan tersebut pemidanaan yang dapat dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi hanya yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah saat terdakwa tertangkap tangan terdakwa membawa jenis heroin maksimal 0.15 gram (g), kokain maksimal 0.15 g, morfin maksimal 0.15 g, ganja maksimal satu linting rokok atau 0.005 g, ekstasi maksimal satu butir, dan shabu maksimal 0.25 g.
Selain itu harus disertai keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik, bukan residivis kasus narkoba, perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atrau produsen gelap narkoba.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
DRAKOR: Kim Nam-Gil, Lee Ha-Nee, Kim Sung-Kyun, dan BIBI dikonfirmasi untuk ‘The Fiery Priest 2’
Wisata
3 menit lalu
Menyusul kabar gembira mengenai kembalinya trio pemeran utama ke ‘The Fiery Priest’ Musim 2 bersamaan dengan penambahan BIBI dan Sung Joon menambah jajaran pemain.
Tiga anak pelaku pencabulan dan melakukan persetubuhan suami istri kepada seorang anak dilepas Satreskrim Polres Binjai, yang membuat korban takut dan trauma.
2 Begal yang Celurit Pelajar SMP Depok Tertangkap: Sehari 3 Kali Beraksi, Nih Identitasnya
Siap
12 menit lalu
Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal yang melukai seorang pelajar SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Siapa mereka ini? Berikut ulasannya, yuk simak di sini.
Timnas Indonesia U-23 akan Lawan Korea Selatan Malam Ini, Berikut Live Streamingnya!
Jatim
13 menit lalu
Indonesia U 23 resmi masuk babak perempat final Piala Asia U 23 2024. Malam ini tim asuhan Shin Tae Yong itu akan bertanding melawan Korea Selatan yang berlangsung...
Selengkapnya
Isu Terkini