MA: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara

VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) tentang Penempatan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. MA menilai tindakan memenjarakan pemakai narkoba yang dilakukan selama ini kurang tepat.

"Karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Gedung Mahkamah Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.

Selain alasan itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini tidak mendukung. Menurutnya, jika ditahan dalam lapas, pemakai narkoba akan mendapat pengaruh negatif oleh perilaku kriminal lainnya yang semakin memperburuk kondisi kejiwaan.  "Kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Nurhadi, para hakim diharapkan sedapat mungkin memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan. "Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika," katanya.

Sesuai dengan peraturan tersebut pemidanaan yang dapat dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi hanya yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah saat terdakwa tertangkap tangan terdakwa membawa jenis heroin maksimal 0.15 gram (g), kokain maksimal 0.15 g, morfin maksimal 0.15 g, ganja maksimal satu linting rokok atau 0.005 g, ekstasi maksimal satu butir, dan shabu maksimal 0.25 g.

Selain itu harus disertai keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik, bukan residivis kasus narkoba, perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atrau produsen gelap narkoba.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024