VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) tentang Penempatan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. MA menilai tindakan memenjarakan pemakai narkoba yang dilakukan selama ini kurang tepat.
"Karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Gedung Mahkamah Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.
Selain alasan itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini tidak mendukung. Menurutnya, jika ditahan dalam lapas, pemakai narkoba akan mendapat pengaruh negatif oleh perilaku kriminal lainnya yang semakin memperburuk kondisi kejiwaan. "Kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nurhadi, para hakim diharapkan sedapat mungkin memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan. "Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika," katanya.
Sesuai dengan peraturan tersebut pemidanaan yang dapat dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi hanya yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah saat terdakwa tertangkap tangan terdakwa membawa jenis heroin maksimal 0.15 gram (g), kokain maksimal 0.15 g, morfin maksimal 0.15 g, ganja maksimal satu linting rokok atau 0.005 g, ekstasi maksimal satu butir, dan shabu maksimal 0.25 g.
Selain itu harus disertai keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik, bukan residivis kasus narkoba, perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atrau produsen gelap narkoba.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.
Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi
Politik
29 Mar 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan buka puasa bersama Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 20
Polri menegaskan bakal memburu para tersangka. Dalam kasus itu, polisi sudah lima tersangka yang semuanya WNI.
Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Politik
29 Mar 2024
Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.
Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
7 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Diduga Pacaran dengan Gilga Sahid, Happy Asmara Akhirnya Angkat Bicara
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara baru-baru ini buka suara mengenai kabar dirinya berpacaran dengan Gilga Sahid. Lantas seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini