VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan menjelaskan secara detail presentase kontribusi anak perusahaan kepada induk usaha, sehingga emiten termasuk kategori pencatatan berantai (chain listing).
Otoritas bursa berniat menyerahkan draf aturan chain listing kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada akhir Maret 2009.
Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, mengatakan, tidak dicantumkannya presentase yang jelas pada draf chain listing merupakan antisipasi otoritas bursa dari penyalahgunaan persepsi berbagai pihak.
”Kami bicara substansi. Ada aset, operasional, dan kepemilikan saham,” kata dia saat ditemui di gedung Bapepam-LK, Jakarta, Jumat 20 Maret 2009. Namun, kata 'ketergantungan' akan menjadi kunci utama.
Eddy mengungkapkan, otoritas bursa kini masih merumuskan aturan tersebut. Selain membuat rumusan sendiri, BEI juga memperhatikan aturan chain listing di bursa regional.
Sebelumnya, BEI sudah menyiapkan draf aturan tersebut. Namun, draf yang tersusun dinilai kurang tepat. "Kami ingin perubahan aturan bersifat long lasting (jangka panjang),” ujarnya.
Perumusan aturan chain listing tidak bertujuan untuk menghapus pencatatan (delisting) saham emiten di bursa. Namun, aturan itu untuk melindungi pelaku pasar, terutama investor publik.
BEI telah mengimbau PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) untuk menghapus pencatatan sahamnya di bursa. Imbauan delisting itu terkait kontribusi pendapatan Apexindo kepada induk usaha, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), melebihi 50 persen setelah akuisisi.