Saat Hidup & Mati Harus Berurusan Pengadilan

VIVAnews – Seorang bayi sembilan bulan di Inggris yang selama ini hidup berkat ventilator akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Sabtu pagi waktu London, 21 Maret 2009. 

Seperti dikutip BBC, Sabtu 21 Maret 2009, perintah pencabutan alat bantu pernafasan itu keluar dari Pengadilan Tinggi Inggris yang memutuskan agar perawatan terhadap bayi yang dipanggil Baby OT itu dihentikan. Baby OT menderita gangguan metabolisme, kerusakan otak, dan gangguan pernafasan.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku


Banyak kasus di mana seseorang harus bertahan hidup dengan alat penyokong. Namun, tak jarang anggota keluarga atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, seperti National Health Service di Inggris dan Wales, harus berurusan dengan pengadilan untuk memperjuangkan hak hidup mereka. Berikut ini beberapa di antaranya. 

Amber Hartland (November 2008)
November 2008, gadis enam tahun dari Wales ini meninggal sebelum orang tuanya membawa kasusnya ke pengadilan. Amber menderita penyakit otak yang tidak dapat disembuhkan, Infantile Tay-Sachs, sehingga Amber lumpuh total. 

Dokter telah memberitahukan Amber tidak akan lagi dirawat secara intensif, sehingga masa depan Amber harus ditentukan pengadilan. Namun itu semua terlambat karena Amber akhirnya menghembuskan nafas terakhir, sebelum hak hidupnya dibawa ke meja hijau. 

Leslie Burke (Agustus 2006)
Dalam kasus Leslie, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menolak untuk melawan peraturan hukum Inggris yang mengizinkan dokter menentukan perawatan bagi pasiennya. Pria yang pada saat itu berusia 45 tahun menderita gangguan otak yang tak dapat disembuhkan, dan suatu saat tak akan bisa berbicara. 

Karena tak bisa bicara, dia khawatir tidak bisa protes saat asupan makanan dan minuman baginya dihentikan. Pengadilan Eropa mengatakan tidak akan ada ancaman bahaya yang dalam waktu dekat, sehingga asupan nutrisi buatan bagi Leslie akan dihentikan bila penyakitnya sudah berada dalam tahap akhir. 

Baby MB (Maret 2006)
Hakim pengadilan Inggris menyatakan bayi 19 bulan, Mahdi Bacheikh, bisa terus hidup walaupun saat sidang, dokter mengatakan kualitas hidupnya sangat rendah hingga Mahdi bisa dibiarkan meninggal. 

Dokter mengatakan alat ventilasi yang membuatnya bertahan hidup sangat tidak nyaman bagi Mahdi. Dokter lain merasa penderitaan Mahdi amat berat. 

Mahdi, yang kemudian dikenal dengan nama Baby MB, tidak bisa bernafas tanpa alat bantu, tidak mampu menelan maupun mengunyah makanan. Namun dia tidak menderita kerusakan otal.

Hakim mengatakan, Mahdi berada dalam kondisi tak sadar, tetapi mampu bertalian dengan keluarganya. Mahdi meninggal bulan Desember 2006 saat berumur dua tahun. 

Eileen Doran (November 2005)
Keluarga Eileen membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi setelah dokter mengatakan tidak akan mencoba menyadarkan Eileen saat perempuan 31 tahun itu berhenti bernafas. 

Seorang hakim menyatakan bahwa tidak ada gunanya memperpanjang hidup Eileen. Eileen harus diizinkan meninggal dengan tenang.

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Eileen dirawat di Walton Neurological Centre di Liverpool karena penyakit otak yang tak dapat disembuhkan. Dia meninggal pada bulan yang sama saat mulai dirawat, November 2005. 

Luke Winston-Jones (Oktober 2004)
Luke menderita kelainan genetik yang sangat langka, Edwards Syndrome. Dia meninggal pada usia sepuluh tahun di Rumah Sakit Anak-Anak Alder Hey, Liverpool pada November 2004, ibunya, Ruth Winston-Jones, membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi.

Hakim menyatakan bahwa Luke tidak boleh diselamatkan dengan ventilasi mekanik, tetapi hanya dengan alat kejut jantung.

Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024