Dokumen Fiktif

Anggota DPR Kutai Divonis Hari Ini

VIVAnews-- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis terhadap Anggota DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi, pagi ini. Pembacaan ini merupakan penundaan.

Seharusnya, Senin pekan lalu majelis sudah menetapkan putusan. Namun, menurut Hakim Moerdiono, majelis belum bermufakat sehingga putusan ditunda selama sepekan.

Setia Budi bersama-sama Plt Bupati non aktif Samsuri Aspar diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 23,134 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Setia Budi telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menuntut dia hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa juga meminta majelis menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Adapun uang pengganti, Jaksa menuntut agar Setia Budi mengembalikan uang Rp 1,17 miliar. Jika tidak membayarnya maka ia dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Samsuri Aspar telah dijatuhi putusan selama 4 tahun.
Samsuri langsung menerima putusan itu.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024