VIVAnews -- Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal akan membacakan pembelaanya siang nanti. Rencananya, ia akan membacakan baik pembelaan pribadi maupun pembelaan dari tim pengacaranya.
Sebelumnya, jaksa penuntut Umum meminta majelis hakim menghukumnya 6,5 tahun. Jaksa juga meminta Yusuf membayar denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menjerat dia dengan pasal 12 a dan 12 b.
Penasihat Hukum Yusuf, Sheila Salomo, menyatakan, keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tidak sesuai dengan bukti persidangan. "Seperti, kesan terdakwa aktif meminta. Pihak yang aktif meminta adalah Sarjan Tahir dan yang lain," katanya.
Yusuf dituntut dalam dua kasus yang berbeda. Menurut Jaksa ia dinilai bersalah dalam mempercepat proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Ia diduga menerima uang Rp 375 juta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha selaku investor.
Selain itu, jaksa juga menilai Yusuf bersalah dalam persetujuan rancangan pagu anggaran 69 untuk Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 salah satu kegiatannya adalah revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Jaksa menyatakan Yusuf telah aktif berkomunikasi dengan rekanan SKRT Anggoro Widjoyo dari PT Masaro.
Jaksa menyatakan Yusuf telah menerima uang Rp 125 juta dan Sin $ 85 ribu dari Anggoro melalui Tri Budi Utami. "Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pemberian sejumlah uang itu terkait dengan rekomendasi persetujuanĀ anggaran SKRT," kata Jaksa.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
iQOO Z9 Series: Smartphone Canggih Siap Menggebrak Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Gadget
11 menit lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
WhatsApp, platform perpesanan yang dimiliki oleh Meta, baru saja meluncurkan fitur keamanan tambahan untuk pengguna iPhone melalui fitur passkey sebelumnya di android
Walikota Depok Berbagi Praktik Penegakan Perda KTR di The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting
Siap
14 menit lalu
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjabarkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
INFO HAJI 2024: Baru 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler yang Sudah Terbit, Sabar Ya
Wisata
26 menit lalu
Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 menuju Bandara Madinah. Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah.
Selengkapnya
Isu Terkini