Kendaraan Umum Dipakai Kampanye

Hanya Boleh Dipakai 10 Persen

VIVAnews - Warga Jakarta mengeluhkan kekurangan armada angkutan umum. Mereka telantar karena sebagian besar angkutan umum hanya disewa untuk partai politik untuk berkampanye.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta akan memantau langsung keberadaan angkutan umum dan akan memberi sanksi jika digunakan untuk kampanye.

Kasie Angkutan Orang Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Saprin Liputo, mengatakan berdasarkan peraturan maksimal 10 persen dari total angkutan umum yang beroperasi di Jakarta dapat disewakan untuk non-trayeknya. "Kalau lebih dari itu tidak dibenarkan," kata Saprin

Berdasarkan data Dishub, jumlah angkutan umum di DKI untuk jenis bus besar sebanyak 4.869 unit, bus sedangĀ  4.979 unit, dan bus kecil 129.864 unit.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim, Dishub DKI tidak berwenang melarang pengusaha angkutan umum menyewakan armadanya untuk kegiatan kampanye. "Penyewaan armada itu sepenuhnya kewenangan pengusaha," kata Riza.

Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, TR Panjaitan, sudah mengimbau pengusaha untuk tidak menyewakan armadanya untuk kampanye parpol. Armada yang boleh disewakan yaitu non-trayek atau armada cadangan, bukan armada reguler.

Namun, dia mengakui ternyata langkah itu tersebut tidak efektif. Karena, di lapangan sopir yang menyewakan armadanya.

Organda mengancam akan memberikan sanksi kepada angkutan yang trayeknya tidak jalan. "Kita akan langsung pantau ke lokasi-lokasi kampanye untuk memantau hal ini," katanya.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024