VIVAnews - Mengaku sebagai ketua organisasi kepemudaan dan bisa membebaskan tersangka kasus judi, Lasman Napitupulu, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
Lasman dituduh telah menipu Jason Pangaribuan, seorang terpidana bandar judi yang ditahan di Mabes Polri.
Lasman menjanjikan bahwa korban bisa dibebaskan dalam waktu 3,5 bulan asalkan mau membayar sejumlah uang sebesar Rp 350 juta, tapi nyatanya korban tetap dihukum sembilan bulan.
Hukuman itu sama persis dengan jika korban tidak menggunakan jasa terlapor.
Usai menjalani masa hukumannya, Jason Pangaribuan, warga Bojong Rangkong, Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Lasman.
Laporannya tercatat dengan nomor LP/814/K/III/2009/SPK Unit II dengan tuduhan penipuan dengan mengaku bisa mengurus pengurangan tahanannya di Mabes Polri dan Pengadilan.
"Klien kami, percaya terhadap terlapor karena untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku kenal baik dengan seorang Jenderal di Mabes Polri dan seorang Jaksa," kata Timbang Pangaribuan kuasa hukum Jason.
Timbang mengatakan, penipuan berawal pada September 2008 lalu, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.
Dalam pertemuannya Lasman mengaku bisa mengurusi tersangka kasus perjudian yang ditahanĀ di Mabes Polri untuk bisa dikurangi masa tahanannya atau bebas.
Percaya dengan kata-kata pelaku, korban akhirnya mau dan membayar uang Rp 50 juta lewas tranfer BCA.
"Uang tersebut kata pelaku untuk keperluan Jaksa yang akan mengurusi kasusnya," ungkapnya.
Pelaku meminta uang secara tunai berturut-turut hingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 350 juta.