Artalyta Dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu

VIVAnews - Terpidana suap, Artalyta Suryani, siang ini dieksekusi. Kerabat dekat obligor BLBI ini akan dipindahkan dari Rutan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri ke Rutan Pondok Bambu.

"Dieksekusi setelah Dzuhur," kata Jaksa Sarjono Turin, saat dihubungi di Jakarta, Senin 23 Maret 2009. "Dia akan dieksekusi ke Pondok Bambu."

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Artalyta. Dia tetap divonis lima tahun penjara karena terbukti memberikan US$ 660 ribu kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Menurut majelis kasasi, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sedangkan untuk Urip, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasinya. Urip tetap divonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta. Uang diberikan terkait dengan jabatannya.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast
Ilustrasi utang.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Tidak semua negara di dunia ini mengandalkan utang dalam proses pembangunan dan pengelolaan pemerintahannya. Ada lima negara yang memiliki tingkat utang paling rendah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024