Perda Bermasalah

Komnas Perempuan: 154 Perda Diskriminatif

VIVAnews - Demokrasi sudah menjadi ciri masyarakat Indonesia. Namun, temuan Komisi Nasional untuk Perempuan justru menemukan peraturan daerah yang anti demokrasi dan diskriminatif.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Kemala Chandrakirana selama sepuluh tahun terakhir, ada 154 kebijakan daerah yang diskriminatif. Kesimpulan itu diperoleh dari penelitian  pada Bulan Desember 2008 hingga Januari 2009 di 69 kabupaten/ kota di 21 provinsi di Indonesia.

"Sebanyak 64 dari 154 kebijakan daerah yang diskriminatif tersebut merupakan bentuk diskriminasi langsung terhadap perempuan," kata Kemala dalam acara Dialog Nasional 'Tugas Konstitusional Kepemimpinan Baru: Bebaskan Indonesia dari Diskriminasi' di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta 23 Maret 2009.

Berdasarkan pantauan, lanjut Kemala, diskriminasi ditemukan dalam bentuk pembatasan kemerdekaan berekspresi melalui 21 kebijakan yang mengatur cara berpakaian."Juga terdapat pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan melalui 38 kebijakan tentang pemberantasan prostitusi," tambah Kemala.

Semain itu, dia melanjutkan, ada empat kebijakan tentang buruh migran yang merupakan pengabaian hak atas penghidupan yang layak dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.

Bukannya melindungi masyarakat, menurut Kemala, kebijakan-kebijakan itu justru memunculkan situasi di mana lembaga negara justru menjadi  penggagas dan pelaku tindakan diskriminatif terhadap warganya. "Semua inilah yang dimaksudkan dengan pelembagaan diskriminasi," jelas dia.

Akhiri Perang Dingin, Menhan AS dan China Lakukan Video Call Setelah Setahun
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Ketua Fraksi PAN DPR RI mengatakan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae perkara PHPU Pilpres 2024 perlu dipertimbangkan oleh hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024