Kasus Bantuan Sosial

Anggota DPRD Kutai Divonis Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara, Setia Budi, selama enam tahun penjara. Setia Budi terbukti terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial.

"Terdakwa telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Moerdiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Hakim juga menghukum Setia Budi membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis menilai perbuatan Setia Budi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,57 miliar. Hakim menjatuhi dia hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 795,1 juta.

Sebelumnya, Jaksa menuntut dia hukuman pidana penjara selama enam tahun. Jaksa juga meminta majelis menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Adapun uang pengganti, Jaksa menuntut agar Setia Budi mengembalikan uang senilai Rp 1,17 miliar. Jika tidak membayarnya maka ia dikenakan hukuman penjara selama dua tahun.

Setia Budi adalah terdakwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial APBD Kutai Kertanegara tahun 2005-2006. Ia mengetahui adanya dana dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun hal yang memberatkan, kata Hakim, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di depan majelis. Sementara hal yang meringankan, "Terdakwa berlaku sopan," jelas dia. Selain itu, majelis menilai terdakwa telah beritikad baik menitipkan uang kepada kas daerah.

Dalam dakwaan jaksa, Setia Budi telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Menko polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan perputaran uang ada tiga bulan pertama di tahun 2024 terkait judi online jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 100 T.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024