Anggota DPRD Kutai Divonis 6 tahun

Hakim: Bantuan Sosial Kok untuk Bayar Utang

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menilai legislator Setia Budi telah mengajukan pencairan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.

"Dana itu digunakan untuk membayar utang pribadi dengan membuat pertanggungjawaban proposal fiktif," kata Hakim Hendra Yospin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin  23 Maret 2009.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Setia Budi adalah terdakwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kertanegara tahun 2005-2006. Ia mengetahui adanya dana dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim memvonis Setia Budi selama enam tahun penjara. Hakim juga menghukum Setia Budi membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis menilai perbuatan Setia Budi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,57 miliar. Hakim memjatuhi dia hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 795,1 juta.

Menurut hakim, kasus ini bermula saat terdakwa mengetahui adanya anggaran dana bantuan sosial dalam APBD Kutai tahun 2005 dan 2006.

Terdakwa menyiapkan permohonan tanpa kop dan tanpa instansi yang mengajukan. "Terdakwa mengetahui dana untuk itu sudah dianggarkan dalam APBD," jelas dia.

Dana tersebut kemudian dicairkan dari dana bantuan sosial, tanpa verifikasi. "Padahal anggaran negara tidak boleh digunakan diluar hal yang telah ditentukan," kata hakim Andi Bachtiar.

Anggaran yang diajukan kepada Pelaksana tugas Bupati Kutai Samsuri Aspar itu berupa perjalanan dinas anggota DPR senilai Rp 19, 7 miliar dan bantuan komunikasi dan alat pengamanan senilai Rp 3,5 miliar. Dia juga telah meminta dana untuk kepentingan organisasi masyarakat hingga total kerugian negara mencapai Rp 29,57 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia memerintahkan pembuatan laporan kegiatan fiktif atas nama beberapa lembaga. Proposal itu, kata Hakim, melalui disposisi Plt Bupati Kutai Kertanegara
Samsuri Aspar.

Lembaga-lembaga itu seolah-olah telah menggunakan dana bantuan sosial. "Padahal, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dibagi-bagikan," ujar hakim.

Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 37 orang anggota DPRD, masing-masing diberi bagian Rp 375 juta. "Terdakwa tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana, melainkan bersama Samsuri Aspar dan
anggota DPRD Kutai lain," kata hakim Hendra Yospin. Adapun Samsuri yang telah memberikan disposisi telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

BYD Pajang Mobil Konsep Ocean-M di Auto China 2024
Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

Sikap politik PDIP yang saat ini ditunggu-tunggu, apakah memilih menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, atau ikut masuk di dalamnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024