Polisi Sepakat dengan Mahkamah Agung
VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan aturan yang menimbau para pemakai narkoba tak dipenjara namun dimasukan ke panti terapi atau rehabilitasi. Salah satu alasannya, kondisi lembaga pemasyarakatan tak membuat mereka lebih baik.
Direktur Narkoba Polri, Brigadir Jenderal Harri Montolalu menyatakan persetujuannya atas keputusan tersebut. "Kita sih nurut saja kalau memang ada perintah tersebut," kata Harri di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.
Menurut dia, imbauan mahkamah agung tak hanya mengerurangi kepadatan penjara tapi juga mengurangi kejahatan (harm reduction) yang ada dalam penjara. "Kalau memang ini berlaku, tepatlah," tambah dia.
Dalam aturan mahkamah, tak semua terpidana narkoba mendapatkan rehabilitasi, namun hanya yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah saat terdakwa tertangkap tangan terdakwa membawa jenis heroin maksimal 0.15 gram (g), kokain maksimal 0.15 g, morfin maksimal 0.15 g, ganja maksimal satu linting rokok atau 0.005 g, ekstasi maksimal satu butir, dan shabu maksimal 0.25 g.
Selain itu harus disertai keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik, bukan residivis kasus narkoba, perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.