MS Kaban Terancam 3-12 Bulan Penjara

VIVAnews - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban dan ketiga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Bogor, yakni Suparman Supandji, Subhan Murtado dan Triasmoro Widiawati, serta Caleg DPR terancam pidana pemilu dengan hukuman 3-12 bulan penjara.

Rudi Rochyadi, Ketua Panwaslu Kota Bogor, mengatakan pembagian sembako kepada warganya yang berada di sekitar rumahnya, di Perumahan Budi Agung, Sukadami, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu 22 Maret 2009 kemarin, merupakan salah satu pelanggaran. Karena, MS Kaban beserta ketiga Caleg PBB diduga melakukan praktek politik uang.

"Apalagi, pembagian dua ribu sembako kepada warganya tersebut mengakibatkan ratusan anak dan jompo terinjak-injak dan pingsan di rumah MS Ka'ban," ujar Rudi, kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 23 Maret 2009 tadi pagi.

Rudi mengatakan, kampanye PBB di kediaman ketua Umumnya diduga mengandung unsur politik uang. Dikarenakan, dalam Undang-Undang Pemilu Partai Politik (Parpol) dilarang membagikan uang atau sembako khususnya masa kampanye.

"Hari ini kami akan panggil MS Kaban dan ketiga Caleg PBB untuk memberi penjelasan terkait pelanggaran penyelenggaraan kampanye yang menggelar pembagian sembako tersebut," katanya.

Itu artinya, lanjut Rudi, hasil penyelidikan itu memang terbukti, MS Ka'ban dan ketiga caleg PBB terancam pidana kurungan 3 bulan sampai 12 bulan.

Laporan: Ayatullah | Bogor

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024