Ryan Dituntut Hukuman Mati

VIVAnews - Very Idham Henyansyah alias Ryan dituntut hukuman mati. Ryan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Demikian tuntutan yang dibacakan ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Budi Hartawan Panjaitan, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 23 Maret 2009.

Ryan dinyatakan bersalah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diikuti perampasan harta korban dan hilangnya nyawa korban. Tindakannya memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal yang memberatkan, Ryan dinilai sadis dan tak berperikemanusiaan. Ia tak menyesali perbuatannya. Tindakan Ryan juga sangat meresahkan masyarakat. "Tidak ada hal yang meringankan dakwaan," kata jaksa.

Sikap sopan Ryan selama menjalani persiangan tak dianggap meringankan. Jaksa menganggap tindakan tersebut hanya kebutuhan untuk mengimplementasikan emosinya. "Secara psikologis Ryan dinyatakan sehat dan patut dihukum sesuai perbuatannya," tutur jaksa.

Ryan dituntut hukuman mati atas kasus mutilasi terhadap teman dekatnya, Heri Santoso, pada 11 Juli 2008 di kamar 309A apartemen Margonda Residence Depok. Ryan membunuh Heri diduga karena cemburu, sebab Heri ingin kencan dengan pacar Ryan, Novel Andreas.

Dalam penyidikan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, polisi menemukan keterlibatan Ryan terkait laporan hilangnya Ariel Somba Sitanggang. Ketika membawa Ryan ke Jombang untuk menunjukkan lokasi kuburan Ariel, polisi kembali menemukan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan 11 orang di sana.

Terkait dengan kasus pembunuhan 11 orang di Jombang, saat ini masih dalam penanganan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan

Laporan: Ramuna| Depok

Ilustrasi Ekspor-Impor

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyambut baik capaian neraca perdagangan Indonesia yang surplus selama 47 bulan berturut-turut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024