Kasus Suap Kapal Patroli

Bulyan Royan Diperksa KPK Lagi

VIVAnews - Terdakwa kasus suap, Bulyan Royan, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, Bulyan diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka penerima suap, Djoni Anwar Algamar dan Tansean Parlindungan Malau, dua pejabat Departemen Perhubungan.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Bulyan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Bulyan Royan selama enam tahun penjara. Bulyan juga harus membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu Bulyan juga harus mengganti kerugian negara Rp 2 miliar.

Bulyan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Hakim menilai Bulyan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan ini, Bulyan mengaku belum menyatakan sikap. "Tanya saja ke Pak Agus Salim (jaksa)," ujarnya.

Djoni Algamar merupakan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sedangkan Tansean Malau adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kedua pejabat ini diduga menerima uang dari rekanan proyek pengadaan kapal itu. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korups dengan terdakwa legislator Bulyan Royan, keduanya membantah merima uang.

Mereka berdua juga mengatur lelang seolah-olah tender padahal penunjukan langsung. Padahal pemenang sudha ditentukan sebelum proses lelang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12E, 12A, dan atau Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Abertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024