Kasus Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Jaksa Esther dan Dara Langsung Ditahan

VIVAnews - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung menahan Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita. Keduanya menjadi tersangka kasus penjualan barang bukti ekstasi.

"Mulai hari ini dua tersangka ditahan," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, Senin 23 Maret 2009.

Sedangkan Jaksa Sofi Marisa diperkenankan meninggakan kantor kepolisian setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Alat bukti belum cukup menjadikannya sebagai tersangka. "Kalau dibutuhkan lagi kami bisa panggil lagi untuk diperiksa."

Arman membantah menunda penanganan kasus ini. Polisi tidak bisa langsung menangkap dan memanggil para jaksa yang diduga terlibat karena ada aturan hukum. Pemeriksaan tidak bisa mengabaikan UU Nomor 16 tahun 2004, bahwa untuk menggeledah jaksa, kepolisian harus memiliki izin tertulis dari jaksa agung.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024