Satu Lagi Anggota TNI Ditembak OPM

VIVAnews - Anggota Tentara Nasional Indonesia kembali menjadi sasaran timah panas oknum Organisasi Papua Merdeka (OPM). Anggota Batalion 754, Prajurit I Ahmad ditembak pada Senin, 23 Maret 2009 pagi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Ahmad sampai tadi malam dalam kondisi sekarat di Rumah Sakit Angkatan Darat Marthen Indey Jayapura. Menurut Panglima Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih, Mayor Jenderal Ahmad Yani, pelaku penembakan adalah kelompok OPMĀ  pimpinan Goliat Tabuni.

"Kejadian naas terjadi saat Pratu Ahmad dan beberapa rekannya sedang menggelar operasi penyisiran mengejar gerombolan separatis yang diduga menembak Pratu Saiful, Jumat 14 Maret lalu," kata dia, Senin 23 Maret 2009.

Namun, saat operasi digelar di daerah Geroge, Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, kelompok TNI itu ditembaki oleh orang tak dikenal. "Pratu Ahmad tertembak di tangan kiri atas, dada kanan atas tembus perut kiri, dan di paha kanan," tambah Ahmad Yani.

Pada Senin siang, Pratu Ahmad menjalani operasi pengangkatan proyektil di rumah sakit.

Sebelumnya, OPM juga menembak Pratu TNI Saeful Yusuf hingga tewas. Penembakan itu terjadi ketika pasukan Batalyon Infanteri 754 Eme Neme Kangasi Timika, melakukan patroli rutin di Kampung Monia, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Selama Maret 2009, OPM telah melakukan penembakan kepada empat orang. Sebelumnya, dua tukang ojek warga Jember dan Lumajang Jawa Timur juga tewas oleh OPM.

Hingga kini, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus menggelar penyisiran di sekitar daerah Distrik Tiginambut, yang diduga sebagai tempat persembunyian OPM kelompok Goliat Tabuni.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Laporan: Meirto Tangkepayung| Jayapura

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024