Pilpres 2009

Parpol Hanya Punya Tiga Hari untuk Koalisi

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menilai partai politik hanya memiliki waktu efektif selama tiga hari berkoalisi dalam putaran pemilihan presiden.

Putu menjelaskan jadwal penetapan hasil perolehan suara nasional adalah 9 Mei 2009. Sedangkan tenggat waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 10-16 Mei 2009. Artinya, lanjut Putu, partai politik hanya punya waktu tujuh hari untuk menentukan dengan siapa mereka akan berkoalisi.

"Waktu tujuh hari itu tentu terpotong lagi beberapa hari karena parpol mesti menyiapkan persyaratan administratif," kata dia.

Untuk mempermudah, Putu menyarankan agar partai menggunakan waktu sebelum 9 Mei untuk mulai membentuk koalisi berdasarkan perolehan suara sementara (suara yang diumumkan media atau perhitungan cepat). 

Sebelum penetapan perolehan suara resmi KPU tanggal 9 Mei 2009, partai politik sudah bisa memperhitungkan berapa kekuatan masing-masing dengan melihat hasil perhitungan cepat. “Dengan demikian, mereka memiliki waktu yang lebih banyak untuk membangun koalisi menuju pilpres,” ujar Putu.

Intip Prediksi Setlist Konser TVXQ di Indonesia pada 20 April 2024 di BSD Tangerang
Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau arus mudik 2024

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau agar ASN tidak menambah waktu WFH selain dua hari yang telah ditetapkan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024