Uji Materiil UU Pemilu

Bisakah Terpidana Jadi Caleg Diputus Hari Ini

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutus uji materiil Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 58 huruf f tentang Pemerintahan Daerah hari ini, Selasa 24 Maret 2009 pukul 14.00. 

Permohonan uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh calon anggota legislatif Robertus. Pemohon beranggapan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya. Dengan diberlakukannya pasal tersebut, pemohon tidak bisa menjadi calon legislatif pada pemilu 2009 karena dia pernah dijatuhi hukuman sembilan tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan. Robertus, sebelumnya berencana mencalonkan diri sebagai calon legislator PDI-P untuk DPRD Lahat.

Sebelumnya, pemerintah menilai persyaratan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana lebih dari lima tahun bagi calon legislatif dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum tidak diskriminatif. Pemerintah menilai persyaratan tersebut merupakan pilihan kebijakan (legal policy) dari pembuat undang-undang untuk menentukan kriteria calon pejabat publik.

"Sehingga pilihan kebijakan seperti itu tidak dapat diuji, kecuali dilaksanakan secara sewenang-wenang," kata Agung Mulyana, staf ahli Menteri Dalam Negeri, dalam sidang uji materi UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009.

Menurut Agung, pelaksanaan persyaratan caleg tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih bukan sebuah diskriminasi. Karena penerapan persyaratan tersebut tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap siapapun. "Sehingga telah memberikan jaminan hukum untuk ikut serta dalam pemilu," katanya.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Selain itu, Agung mengatakan penerapan persyaratan tersebut sebagai upaya untuk menyaring calon pejabat publik. Menurutnya diperlukan kriteria terhadap semua calon pejabat publik yang diatur dalam sebuah undang-undang tertentu. Dia mengatakan negara mempunyai hak untuk membuat kriteria tersebut. "Sehingga diperoleh pejabat publik yang punya track record yang tidak tercela," kata Agung.

Walikota Medan, Bobby Nasution.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Usai mengantongi surat penugasan dari DPP Partai Golkar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution akan menjalin komunikasi dengan Partai NasDem da

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024