Dugaan Korupsi APBD

Kejati: Fadel Muhammad Sudah Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah menetapkan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, sejak 21 Januari 2009 lalu atas tudingan dugaan korupsi APBD tahun 2004 senilai Rp 5,4 miliar untuk 45 anggota dewan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Taufik mengatakan, terkait kasus tersebut, Gubernur Fadel sudah menjadi tersangka kasus sejak 21 Januari 2009 lalu.

"Yah betul, Fadel sudah tersangka sejak 21 Januari 2009," kata Andi Taufik saat di hubungi VIVAnews, Selasa 24 Maret 2009.

Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan, pertama Fadel diduga ikut membantu mencairkan dana APBD, yang dianggap sebagai kewenangan Gubernur.

Kedua, dianggap tidak menghormati PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan DPRD. Pada Pasal 14 ayat (1) bagian e dan ayat 2 menyatakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD disediakan dana penunjang.

Kasus dana mobilisasi Rp 5,4 miliar ini terjadi karena DPRD Provinsi Gorontalo menuntut dana mobilisasi untuk mendukung kinerja mereka. Dana itu cair melalui Surat DPRD No 160/DPRD57/02 25-02-2002 DPRD Gorontalo mengajukan dana mobilitas.

DPRD juga menyatakan bertanggungjawab atas penggunaan dana mobilitas tersebut melalui Keputusan DPRD No 15 Th 2002 tertanggal 6 Maret 2002.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi

Fadel menjalani pemeriksaan selama 4 jam, mulai pukul 07.00-10.00 waktu setempat, dengan 60 pertanyaan seputar dana mobilisasi untuk 45 anggota dewan, Selasa 24 Maret 2009.

 Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024