Kasus Suap Depnakertrans

Auditor BPK Tak Ikuti Rekonstruksi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi penyerahan uang suap dari Pimpinan Proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan nonaktof, Bagindo Quirino. Namun Bagindo tidak ikut dalam rekonstruksi itu.

Rekonstruksi ini dimulai dari Wisma Baja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009. Di Wisma Baja, diperlihatkan bagaimana Taswin menyerahkan Rp 250 juta kepada Bagindo. Penyerahan berlangsung di tempat parkir Wisma Baja.

Usai dari Wisma Baja, rekonstruksi beralih ke Restoran Mbok Berek yang berada di Jalan Saharjo, Tebet. Proses penyerahan uang bermula saat kedatangan Taswin ke restoran tersebut dengan menumpang Suzuki Carry warna biru tua nomor polisi B 1177 EQ. Di dalam mobil juga hadir saksi Monang Tambunan, bendahara proyek.

Usai memarkir kendaraannya, keduanya langsung masuk ke dalam restoran dan duduk di meja yang berada di pojok. Mereka langsung duduk berhadapan dan memesan makanan. Tak lama kemudian datang Bagindo. Namun, yang memerankan Bagindo adalah petugas dari KPK. Bagindo hanya terlihat merokok sambil memperhatikan rekonstruksi.

Usai menyantap makanan, Bagindo dan Taswin serta Monang langsung menuju parkiran mobil. Monang Tambunan kemudian langsung menuju ke mobil Carry. Dia terlihat langsung mengambil kantong plastik yang berisi Rp 400 juta. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Bagindo, Hyundai. Namun, dalam rekonstruksi ini mobil Bagindo diganti.

Monang kemudian meletakkan bungkusan itu di bawah jok mobil. Usai penyerahan itu, ketiganya kemudian langsung naik ke mobilnya. Bagindo terlihat yang pertama kali keluar dari parkiran.

KPK menetapkan Bagindo sebagai tersangka karena diduga menerima uang atas jabatannya. Kuat dugaan uang tersebut diberikan guna memperlancar hasil audit BPK terhadap pengadaan alat bantuan kerja pada 10 Balai Latihan Kerja di Depnakertrans seluruh Indonesia.

Atas pemberian itu hasil audit menyebutkan tidak ada kerugian negara melainkan kesalahan prosedur dan keterlambatan pengiriman.

Atas tindakannya itu, Bagindo dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini
Satgas pangan polri

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Tim Satgas Pangan Polri menyarankan agar pasar murah digalakkan di Kalimantan Tengah untuk menjaga stabilisasi harga dan stok bahan pokok penting selama puasa dan lebaran

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024