VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi penyerahan uang suap dari Pimpinan Proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan nonaktof, Bagindo Quirino. Namun Bagindo tidak ikut dalam rekonstruksi itu.
Rekonstruksi ini dimulai dari Wisma Baja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009. Di Wisma Baja, diperlihatkan bagaimana Taswin menyerahkan Rp 250 juta kepada Bagindo. Penyerahan berlangsung di tempat parkir Wisma Baja.
Usai dari Wisma Baja, rekonstruksi beralih ke Restoran Mbok Berek yang berada di Jalan Saharjo, Tebet. Proses penyerahan uang bermula saat kedatangan Taswin ke restoran tersebut dengan menumpang Suzuki Carry warna biru tua nomor polisi B 1177 EQ. Di dalam mobil juga hadir saksi Monang Tambunan, bendahara proyek.
Usai memarkir kendaraannya, keduanya langsung masuk ke dalam restoran dan duduk di meja yang berada di pojok. Mereka langsung duduk berhadapan dan memesan makanan. Tak lama kemudian datang Bagindo. Namun, yang memerankan Bagindo adalah petugas dari KPK. Bagindo hanya terlihat merokok sambil memperhatikan rekonstruksi.
Usai menyantap makanan, Bagindo dan Taswin serta Monang langsung menuju parkiran mobil. Monang Tambunan kemudian langsung menuju ke mobil Carry. Dia terlihat langsung mengambil kantong plastik yang berisi Rp 400 juta. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Bagindo, Hyundai. Namun, dalam rekonstruksi ini mobil Bagindo diganti.
Monang kemudian meletakkan bungkusan itu di bawah jok mobil. Usai penyerahan itu, ketiganya kemudian langsung naik ke mobilnya. Bagindo terlihat yang pertama kali keluar dari parkiran.
KPK menetapkan Bagindo sebagai tersangka karena diduga menerima uang atas jabatannya. Kuat dugaan uang tersebut diberikan guna memperlancar hasil audit BPK terhadap pengadaan alat bantuan kerja pada 10 Balai Latihan Kerja di Depnakertrans seluruh Indonesia.
Atas pemberian itu hasil audit menyebutkan tidak ada kerugian negara melainkan kesalahan prosedur dan keterlambatan pengiriman.
Atas tindakannya itu, Bagindo dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
21 Tahun Lalu Diboikot Rhoma Irama, Inul Daratista Tetiba Ungkit Soal Baju buat Goyang Ngebor
JagoDangdut
21 menit lalu
Sudah 21 tahun berlalu sejak peristiwa ia diboikot Rhoma Irama. Inul Daratista kembali menjadi sorotan setelah memamerkan baju ngebor yang membuat kontroversi
Selengkapnya
Isu Terkini