Kasus Korupsi Depnakertrans

"Rekanan Tak Berhak Nikmati Rp 1,96 Miliar"

VIVAnews - Majelis Hakim menilai Vaylana Dharmawan telah menerima uang yang bukan haknya dalam pengadaan alat bantuan kerja pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Vaylana menerima hingga Rp 1,96 miliar.

"Terdakwa tidak berhak atas penerimaan uang itu," kata anggota majelis hakim, Ahmad Linoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Menurut Hakim, Vaylana telah menerima uang senilai Rp 1,96 miliar dalam pengadaan tersebut. Ketidaksahan penerimaan itu, kata Hakim, karena penunjukkan PT Suryantara Purna Wibawa sebagai pelaksana pengadaan bertentangan dengan Keputusan Presiden 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Vaylana adalah Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia divonis selama empat tahun penjara. Majelis juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga meminta Vaylana mengganti kerugian negara Rp 1,96 miliar.

Hakim Hendra Yospin mengatakan pengadaan itu tidak layak dilakukan dengan metode penunjukkan langsung. "Pengadaan tidak memenuhi unsur penunjukkan langsung," kata dia. Pun mengenai kelengkapan dokumen. Hakim mengatakan Vaylana hanya melakukannya sebagai formalitas. "Dokumen dibuat sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan pencairan dana di KPKN," kata dia.

Terkait dokumen, Hakim Slamet Subagyo mengatakan terdakwa telah menandatangani Berita Acara Penyerahan barang dengan tanggal mundur. "Kenyataannya barang baru diserahterimakan pada maret 2005, jauh dari kontrak," kata dia.

Vaylana dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024