Ketua DPRD Tewas Diamuk Massa

Berkas Delapan Tersangka Utama Dilimpahkan

VIVAnews - Pengusutan kasus demo maut yang menewaskan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat, Abdul Aziz Angkat jalan terus. Menurut Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira pada Senin 23 Maret 2009 pukul 13.00, Polri telah menyerahkan lima berkas dengan delapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Delapan tersangka tersebut adalah tersangka utama dibalik kematian Abdul Aziz Angkat. "Inisial mereka adalah CP, HBB, DS, PS, BR, VS, JS, dan JS," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Kedelapan tersangka, secara bersama-sama, dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUH Pidana. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal  338 tentang pembunuhan, Pasa 170 tentang pengerusakan, dan Pasal 146 tentang ancaman terhadap badan pembuat UU. 

Sementara terhadap dua tersangka lain masih dilakukan pemberkasan yakni tersangka dengan inisial RM dan AS. "Keduanya dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 serta Pasal 146 jo Pasal 55 KUH Pidana," kata Abubakar.

Tragedi tewasnya Abdul Azis Angkat terjadi di gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa 3 Februari 2009. Waktu itu ribuan pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli merangsek masuk gedung dan merusak berbagai fasiltasi parlemen. Bahkan mereka melempari Abdul Azis dan ada pula yang memukulinya.

Di tengah aksi itulah kemudian Abdul Azis tewas. Semula polisi sempat menyatakan, Abdul Azis tewas karena serangan jantung. Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menduga tewasnya Abdul Aziz angkat sudah direncanakan.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Widodo Beri Motivasi Pemain Arema FC Usai Takluk Dari Persebaya

Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono putro berusaha memberi motivasi para pemain usai kembali menelan kekalahan secara beruntun di Liga 1. Mereka kalah dari Persebaya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024