Tanggapan Lia Eden Terhadap Dakwaan Ditolak

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak esepsi Lia Aminuddin atau Lia Eden dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa 24 Maret 2009.

Menurut Hakim Ketua Subachran, esepsi Lia Eden ditolak karena akan disampaikan secara lisan. Penolakan itu membuat Lia Eden kembali meminta petunjuk kepada tuhan.

"Saya minta maaf ya tahun, karena tidak bisa menyampaikan tanggapan saya sekarang," ujar Lia Eden saat berdoa kepada tuhan.

Dakwaan primer yang dikenakan pada terdakwa adalah pasal 156a tentang penodaan atas suatu agama yang dianut.

Sementara dakwaan subsidernya adalah pasal 156 tentang sikap permusuhan terhadap suatu golongan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu 25 Maret 2009, besok dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Lia Aminuddin ditangkap petugas Polda Metro Jaya Senin 15 Desember 2008. Penangkapan terhadap Lia Aminuddin di lakukan sekitar pukul 05.30 WIB pagi

Pada 15 Desember 2008, Lia Aminuddin dan satu anggota "Kerajaan Tuhan" ditetap sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

Selebaran yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama di buat sebanyak 1.000 lembaran oleh Komunitas Eden dan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta.

Lia Eden didakwa dengan pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?
Drama Crash

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Sebuah gebrakan baru dalam dunia hiburan akan segera hadir dengan kehadiran drama Korea yang menarik perhatian berjudul Crash. Drama ini akan tayang perdana pada 13 Mei.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024