VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar membebaskan 28 anggota DPRD Luwu periode 1999-2004. Mereka terbebas dari tuduhan terlibat kasus korupsi uang kehormatan pada akhir jabatannya.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin Umar, dalam persidangan yang digelar Senin 24 Maret 2009. "28 Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan korupsi," kata Syarifuddin Umar di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa 28 terdakwa itu diduga melanggar aturan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, lanjut Syamsuddin, 28 terdakwa itu telah mengembalikan uang kehormatan ke kas daerah pada 2005.
Jaksa juga menuntut terdakwa agar ditahan selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski demikian, dua majelis hakim lainnya, yakni Kemal Tampubolon dan Gosen Butar-butar, mengajukan disenting opinion (pendapat berbeda) atas kasus tersebut. Alasannya, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana yang telah dilakukan 28 anggota DPRD Luwu tersebut.
"Memang dalam dakwaan primernya tidak terbukti, tetapi dalam dakwaan subsidernya terbukti," kata Kemal Tampubolon didampingi Gosen Butar-butar.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yenny Andriany mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Pembacaan Kasus 28 terdakwa ini terbagi atas dua berkas, namun putusannya dibacakan sekaligus. Berkas pertama dengan terdakwa Muslimin bersama 13 anggota dan mantan anggota DPRD Luwu. Sementara berkas kedua dengan terdakwa Ketua DPRD Luwu, Hidayat Nur Thalib, bersama 13 anggota dan mantan anggota DPRD Luwu.
Informasi yang dihimpun VIVAnews, kasus 28 anggota dan mantan anggota DPRD Luwu bermula pada tahun 2004. Saat itu, ketika akan mengakhiri masa tugasnya sebagai anggota dewan, mereka meminta bantuan kesejahteraan untuk para legislator Luwu jelang berakhirnya masa tugas dan pengabdian mereka. Usulan tersebut berpotensi merugikan uang negara hingga Rp 971 juta.
Belakangan ketahuan, pemberian bantuan kepada 35 Anggota DPRD tidak tercantum dalam APBD Kab Luwu TA 2004 serta dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, dan DASK Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saksikan Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Adu Gagah di Pentas BRI Liga 1!
Jabar
9 menit lalu
Jangan lewatkan aksi seru Persib Bandung vs Borneo FC dalam pertandingan sengit BRI Liga 1 2023-2024. Temukan link live streaming dan nikmati siaran langsung.
PSSI akhirnya memperpanjang kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia. Meski demikian, kedua pihak masih akan mengadakan pertemuan selanjutnya.
Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah! Pelajari Cara dan Syaratnya Sekarang!
Jabar
16 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp700 ribu dari pemerintah! Temukan cara klaimnya dan syarat-syaratnya dalam artikel ini.
Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar
Medan
18 menit lalu
Pj Bupati Deliserdang akan melakukan pembinaan terhadap penggunaan APBD, dengan memiliki sisi pendapatan dan pembiayaan, serta sisi belanja yang harus seimbang.
Selengkapnya
Isu Terkini