Kasus Dana Purna Bakti

28 Anggota DPRD Luwu Divonis Bebas

VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar membebaskan 28 anggota DPRD Luwu periode 1999-2004. Mereka terbebas dari tuduhan terlibat kasus korupsi uang kehormatan pada akhir jabatannya.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin Umar, dalam persidangan yang digelar Senin 24 Maret 2009. "28 Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan korupsi," kata Syarifuddin Umar di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, jaksa mendakwa 28 terdakwa itu diduga melanggar aturan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, lanjut Syamsuddin, 28 terdakwa itu telah mengembalikan uang kehormatan ke kas daerah pada 2005.

Jaksa juga menuntut terdakwa agar ditahan selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, dua majelis hakim lainnya, yakni Kemal Tampubolon dan Gosen Butar-butar, mengajukan disenting opinion (pendapat berbeda) atas kasus tersebut. Alasannya, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana yang telah dilakukan 28 anggota DPRD Luwu tersebut.

"Memang dalam dakwaan primernya tidak terbukti, tetapi dalam dakwaan subsidernya terbukti," kata Kemal Tampubolon didampingi Gosen Butar-butar.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yenny Andriany mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Pembacaan Kasus 28 terdakwa ini terbagi atas dua berkas, namun putusannya dibacakan sekaligus. Berkas pertama dengan terdakwa Muslimin bersama 13 anggota dan mantan anggota DPRD Luwu. Sementara berkas kedua dengan terdakwa Ketua DPRD Luwu, Hidayat Nur Thalib, bersama 13 anggota dan mantan anggota DPRD Luwu.

Informasi yang dihimpun VIVAnews, kasus 28 anggota dan mantan anggota DPRD Luwu bermula pada tahun 2004. Saat itu, ketika akan mengakhiri masa tugasnya sebagai anggota dewan, mereka meminta bantuan kesejahteraan untuk para legislator Luwu jelang berakhirnya masa tugas dan pengabdian mereka. Usulan tersebut berpotensi merugikan uang negara hingga Rp 971 juta.

Belakangan ketahuan, pemberian bantuan kepada 35 Anggota DPRD tidak tercantum dalam APBD Kab Luwu TA 2004 serta dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, dan DASK Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.


Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Jenderal Zahedi Tewas Dibunuh Israel, Iran Tarik Pasukan dari Suriah
Film Keluar Main 1994

Merayakan Hari Film Nasional 2024, Arif Brata Ajak Penonton ke Bioskop Menyaksikan Keluar Main 1994

Dua hari yang lalu, tepatnya 30 Maret 2024 diperingati sebagai Hari Film Nasional, sebuah kesempatan untuk merayakan dan mengapresiasi keberagaman film Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024