VIVAnews - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban tak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilhan Umum (Panwaslu) Kota Bogor, terkait pembagian sembako ke warga yang berada di sekitar rumahnya di Perumahan Budi Agung, Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu 22 Maret lalu.
"Utusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB datang ke kantor Panwaslu untuk memberitahu ketua Umum PBB tidak bisa hadir," kata Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudi Rochyadi, kepada Vivanews, Selasa 24 Maret 2009.
Dia menjelaskan, tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas negara sebagai Menteri Kehutanan (Menhut) di Halmahera, Kalimantan Barat hingga tanggal 26 Maret 2009. "Jadi, beliau keluar Kota, bukan kampanye PBB," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya tugas negara tersebut, dalam waktu dekat ini, Panwaslu Kota Bogor tidak bisa memanggil kembali. "Kemungkinan besar kami akan memanggil MS Ka'ban, setelah pulang dari Halmahera tersebut," ujarnya.
Namun, kata dia, malam ini Panwaslu Kota Bogor akan rapat untuk membicarakan kasus MS Kaban yang membagikan dua ribu sembako kepada warganya tersebut mengakibatkan ratusan anak dan jompo terinjak-injak dan pingsan di rumah MS Kaban.
"Jika hasil rapat tersebut, hasilnya ada tindak pidana. Kami akan menyerahkan kasus ini kepada tindak penyidik untuk menindaklanjutinya. Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data dari berbagai sumber," ujarnya.
Ia menegaskan, kampanye PBB di kediaman ketua Umumnya tersebut diduga mengandung unsur politik uang. Dikarenakan, didalam Undang-Undang Pemilu Partai Politik (Parpol) dilarang membagikan uang atau sembako khususnya pada masa kampanye.
Laporan: Ayatullah | Bogor
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
32 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
33 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
38 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini