VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan izin prinsip PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) ditargetkan keluar paling lambat Juni 2009.
"Sekarang sudah akhir Maret, paling lambat Juni 2009 sudah bisa keluar," ujar Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida, di sela seminar Warm Up ADB Annual Meeting, bertajuk On Regional Capital Market Integration, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.
Menurut Nurhaida, seluruh persyaratan teknis untuk operasional PHEI sebenarnya sudah terpenuhi. Perusahaan saat ini tinggal memenuhi persyaratan modal minimum perseroan sebesar Rp 30 miliar.
"Syarat ini tentunya menjadi penting karena perannya sebagai perusahaan penilai," ujar dia.
Sebelumnya, Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) menyiapkan dokumen rencana penawaran umum terbatas (rights issue). IBPA akan berdiskusi dengan Self Regulatory Organizations (SRO) selaku pemegang saham lama terkait aksi korporasi itu.
"Setelah mendapat persetujuan pemegang saham lama, rights issue paling lambat kuartal III-2009," kata Direktur Utama IBPA, Ignatius Girendroheru, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) IBPA disebutkan pelaksanaan rights issue pada semester I-2009.