Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

Sugiharto Bantah Soal Pembunuhan

VIVAnews - Terdakwa teroris kelompok Palembang Sugiharto membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2009. Dalam pledoi itu, Sugiharto membantah soal pembunuhan pemimpin umat nasrani.

"Saya tidak pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pendeta Joshua dan pembunuhan terhadap Pendeta Dago Simarmora," kata dia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis pekan lalu, Sugiharto dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme itu.

Ia menyatakan keberatan dengan semua dakwaan jaksa dalam sidang sidang sebelumnya. Dakwaan lain yang dibantah Sugiharto adalah soal suasan teror yang diciptakan kelompoknya. "Suasana kondusif," tegas Sugiharto yang mengenakan baju koko berwarna coklat tua.

Mengenai tuduhan jaksa para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, Sugiharto memberikan argumentasi bahwa tuduhan itu tidak ada buktinya. "Kenyataannya tidak ada warga yang pindah atau mengungsi,'' kata dia.

Sugiharto dan empat terdakwa dalam kasus terorisme itu dituntut 15 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya adalah Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Tony, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto.

Soetta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara
Wika Salim

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Interaksi Tukul Arwana dengan rekan-rekan artis yang ingin membesuk masih dibatasi oleh pihak keluarga.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024