Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

Sugiharto Bantah Soal Pembunuhan

VIVAnews - Terdakwa teroris kelompok Palembang Sugiharto membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2009. Dalam pledoi itu, Sugiharto membantah soal pembunuhan pemimpin umat nasrani.

"Saya tidak pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pendeta Joshua dan pembunuhan terhadap Pendeta Dago Simarmora," kata dia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis pekan lalu, Sugiharto dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme itu.

Ia menyatakan keberatan dengan semua dakwaan jaksa dalam sidang sidang sebelumnya. Dakwaan lain yang dibantah Sugiharto adalah soal suasan teror yang diciptakan kelompoknya. "Suasana kondusif," tegas Sugiharto yang mengenakan baju koko berwarna coklat tua.

Mengenai tuduhan jaksa para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, Sugiharto memberikan argumentasi bahwa tuduhan itu tidak ada buktinya. "Kenyataannya tidak ada warga yang pindah atau mengungsi,'' kata dia.

Sugiharto dan empat terdakwa dalam kasus terorisme itu dituntut 15 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya adalah Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Tony, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024