Sisno Jadi Saksi Istimewa Dalam Sidang Upi

VIVAnews - Persidangan kasus pecemaran nama baik yang melibatkan Upi Asmaradana sebagai terdakwa dan Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 24 Maret 2009.

Pantauan VIVAnews, persidangan yang di gelar di ruang sidang Utama Cakra tersebut terlihat cukup istimewa. Karena menghadirkan Sisno sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. Tak heran jika puluhan aparat keamanan ikut menghadiri hingga memenuhi ruang sidang Cakra.

“Mereka sudah mengisi semua tempat duduk sebelum sidang dimulai. Makanya kami agak kesulitan ketika akan mengambil gambar dari dekat,” kata Andi Fadli, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Selasa, 24 Maret 2009.

Tidak diketahui apakah kehadiran mereka untuk mengamankan Sisno Adiwinoto yang sat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Tapi karena keberadaan personil kepolisian yang sebagian bersenjata lengkap tersebut, membuat para pengujung sidang tidak bisa memasuki ruang sidang.

Persidangan berlangsung sekitar tiga jam. Tujuh pengacara Upi Asmaradana bergantian menanyai Sisno, terkait alasan mantan Kapolda Sulselbar itu mempidanakan Upi.

“Mereka telah menista saya, karena dianggap tidak memahami soal undang-undang pers. Selebihnya mereka juga melakukan demonstrasi, mengirim surat serta memprovokasi, padahal bukan tugas dari jurnalis," kata Sisno dalam keterangan yang disampaikannya dihadapan majelis.

Namun diakhir persidangan, Majelis Hakim mempersilahkan Upi Asmaradana menanggapi kesaksian Sisno Adiwinoto. Upi, dalam keterangannya menyampaikan empat hal. Yakni, tidak pernah melakukan orasi terkait kasus ini, tidak pernah menghasut, tidak memberikan laporan palsu, dan tidak melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Jadi semua kesaksian tersebut tidak benar,” kata Upi, yang diakhiri dengan teriakan merdeka dalam persidangan.

Majelis hakim dipimpin langsung oleh Parlas Nababan, didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari. Sementara pada persidangan selasa siang hanya menghadirkan 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Bambang Ekajaya, dan Imran Yusuf.

Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 19 April 2024
Duel Inter Milan vs Salzburg

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

Klub Austria, RB Salzburg menjadi tim Eropa ke-12 dalam Piala Dunia Antarklub 2025 setelah Arsenal kalah dari Bayern Munich pada babak perempat final Liga Champions.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024