Kasus Demo BBM

Ferry Juliantoro Bebas dari Sel

VIVAnews - Meski akhir dari proses persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum jelas, Ferry Juliantoro boleh bernafas lega. Dia dibebaskan dari sel tahanan Rutan Markas Besar Polri. Ferry mendapatkan penangguhan penahanan, statusnya kini tahanan kota

"Dalam sidang kemarin sekitar pukul 20.30, hakim mengabulkan penangguhan yang diajukan istri Ferry, Sita," kata Juru Bicara Komite Bangkit Indonesia, Adhie Massardi kepada VIVAnews, Rabu 25 Maret 2009.

Menurut Adhie, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan adalah pertanda baik. "Bahwa pada akhirnya hakim tak melihat ada bukti-bukti seperti yang dituduhkan jaksa di persidangan. Tak ada alasan Ferry tetap ditahan," tambah Adhie.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Andi Makassau pada Senin 19 Januari 2009 menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ferry. Alasannya, demi kepentingan pemeriksaan di pengadilan.

Ferry bahkan tak diperbolehkan menghadiri pemakaman mertuanya yang meninggal Selasa 26 November 2008. "Waktu itu mungkin hakim berpendapat bahwa yang dituduhkan jaksa benar, namun setelah sidang berkali-kali ternyata tak benar," tambah Adhie.

Ditambahkan dia, Ferry diusahakan bisa keluar tahanan hari ini. "Tapi kami harus penuhi prosedurnya, surat hakim dan prosedur administrasi. Kami tak tahu jam berapa bisa keluar," tambah dia.

Ferry dituntut enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum dalam kasus demo kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berakhir rusuh.

Menurut jaksa, indikasi keterlibatan Ferry dimulai pada 20 Mei 2008. Terdakwa melakukan evaluasiĀ  demonstrasi yang dilakukan di istana. Meski pada hari kejadian, 24 Juni 2008, jaksa mengaku punya bukti terdakwa mengkoordinasi aksi yang berujung rusuh itu.

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5
Lemon dan madu

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Radang tenggorokan saat berpuasa bisa menjadi hal yang menyebalkan. Rasa gatal, perih dan kering di tenggorokan dapat mengganggu ibadah dan aktivitas sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024