Imigrasi Tahan WN Amerika Serikat

VIVAnews - Direktorat Penyidikan dan Penindakan Imigrasi menahan YK alias JJ warga negara Amerika Serikat. Warga Amerika kelahiran Pakistan itu diduga terlibat dalam penyelundupan 47 warga negara China.

"Kami menahan dia pada 16 Maret lalu," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi, Muchdor, di Kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Direktorat juga menemukan barang bukti berupa tanda terima uang dari korban, laptop, 47 paspor Republik Rakyat Cina dan telepon seluler.

Penahanan dilakukan karena dugaan penyelundupan sebanyak 47 warga negara Cina. Rencananya, warga negara China itu akan diselundupkan ke Australia melalui Indonesia. Enam diantaranya adalah wanita.

Ia mengatakan calon korban tersebut datang ke Jakarta dalam tiga gelombang. Mereka menggunakan China Airlines dari Beijing. Berturut-turut mereka datang pada tanggal 21 Oktober, 5 November, dan 18 Desember 2008.

Modus yang dilakukan, jelas Muchdor, JJ memasang iklan berisi lowongan kerja di Australia di kota Beijing. Calon korban diwajibkan membayar uang senilai RMB 55 ribu atau sekitar Rp 100 juta. Kemudian mereka harus mengikuti fit and proper test di Jakarta guna memenuhi syarat.

"Baru mereka dikirim ke Australia," ujar Muchdor. Tapi, kata dia, tidak semua orang lulus. Data Imigrasi menunjukkan mereka telah melebihi masa tinggal hingga 30 hari. Selama ini mereka tinggal di hotel kawasan Jakarta Selatan.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
Ilustrasi memakai sunscreen

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Memakai sunscreen atau tabir surya saat keluar rumah sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara tropis yang 'bersahabat' dengan sinar matahari.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024