Penyuap Legislator Dieksekusi ke LP Cipinang
VIVAnews - Komisi Pemberantas Korupsi mengeksekusi badan Chandra Antonio Tan. Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha itu merupakan terpidana suap alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Chandra terbukti menyuap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami sedang dalam perjalanan ke LP Cipinang," kata jaksa Zed Tadung Alo kepada VIVAnews, Rabu 25 Maret 2009. Jaksa menjemput Chandra di Polres Jakarta Selatan. Chandra akan menjalani hukuman di LP Cipinang selama tiga tahun.
Pada 13 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Chandra selama tiga tahun penjara. Dia terbukti menyuap anggota dewan Rp 5 miliar. Uang itu diberikan terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang yang rencananya dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Penyerahan uang itu, kata dia, atas permintaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman untuk mempercepat proses rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang.
Menurut Zed, eksekusi dilakukan karena putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah berkekuatan hukum tetap. "Chandra menerima hukuman," kata dia.
Dalam kasus ini, Syahrial Oesman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.