Terima Setoran Pajak

Bank Bakal Dapat Fee Rp 15 Ribu Dari Pajak


VIVAnews -
Pemerintah sedang mengkaji pemberian fee terhadap bank yang menjalankan fungsi pembayaran pajak. Usulan bank itu berkisar Rp 12 - 15 ribu.

"Kami sedang membahas, usulan bank ada kisaran Rp 12 ribu, Rp 15 ribu, sekian per mil (per 1000) dari dana yang bisa dikumpulkan, tapi belum putus," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo di Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Menteri Keuangan sendiri telah mengumpulkan direksi bank-bank untuk dimintai komitmen guna melayani penerimaan pajak. Perbankan juga meminta informasi jika ada cabang yang lalai agar dilaporkan kepada direksi.

Setoran pajak tersebut akan langsung diserahkan kepada rekening negara dari bank swasta pada hari itu juga. Selama ini terdapat jeda waktu satu hari dari setoran pajak ke rekening pemerintah. "Itu paling lambat 2010," jelasnya.

Kemarin Gubernur BI Hartadi A Sarwono mengatakan masuknya setoran pajak langsung ke rekening pemerintah, BI dapat mengetahui peredaran uang yang beredar. Uang yang beredar tidak berkeliaran di bank-bank lagi tapi tersimpan di BI. "Jadi informasi kita kan lebih baik lagi dengan adanya treasury single account," kata dia.

Menurut dia, sistem itu tidak membawa dampak besar bagi masyarakat, namun penting bagi pengendalian moneter. BI bisa secara akurat mengetahui keperluan likuiditas. "Kami tahu juga kapan saatnya menyerap uang beredar yang berlebihan karena akan berdampak pada nilai tukar dan inflasi," katanya.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024