Terima Setoran Pajak

Bank Bakal Dapat Fee Rp 15 Ribu Dari Pajak


VIVAnews -
Pemerintah sedang mengkaji pemberian fee terhadap bank yang menjalankan fungsi pembayaran pajak. Usulan bank itu berkisar Rp 12 - 15 ribu.

"Kami sedang membahas, usulan bank ada kisaran Rp 12 ribu, Rp 15 ribu, sekian per mil (per 1000) dari dana yang bisa dikumpulkan, tapi belum putus," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo di Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Menteri Keuangan sendiri telah mengumpulkan direksi bank-bank untuk dimintai komitmen guna melayani penerimaan pajak. Perbankan juga meminta informasi jika ada cabang yang lalai agar dilaporkan kepada direksi.

Setoran pajak tersebut akan langsung diserahkan kepada rekening negara dari bank swasta pada hari itu juga. Selama ini terdapat jeda waktu satu hari dari setoran pajak ke rekening pemerintah. "Itu paling lambat 2010," jelasnya.

Kemarin Gubernur BI Hartadi A Sarwono mengatakan masuknya setoran pajak langsung ke rekening pemerintah, BI dapat mengetahui peredaran uang yang beredar. Uang yang beredar tidak berkeliaran di bank-bank lagi tapi tersimpan di BI. "Jadi informasi kita kan lebih baik lagi dengan adanya treasury single account," kata dia.

Menurut dia, sistem itu tidak membawa dampak besar bagi masyarakat, namun penting bagi pengendalian moneter. BI bisa secara akurat mengetahui keperluan likuiditas. "Kami tahu juga kapan saatnya menyerap uang beredar yang berlebihan karena akan berdampak pada nilai tukar dan inflasi," katanya.

4 Alasan Kenapa Vietnam Asyik Banget Buat Solo Traveling
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah 3 orang terkait dengan penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero). Dugaan pada pengadaan barang dan jasa

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024