Kasus BLBI

Pengusutan KPK Bisa Dimulai Dari Sjamsul

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengusutan bisa dimulai dengan mengusut bekas Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.

Indonesia Corruption Watch menilai keterlibatan Sjamsul bermula dari pengosongan kas dan transfer pada sepuluh perusahaan dan Bank di Amerika Serikat, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Divisi Porsat dan Business Fraud Solution menyebutkan total nilai transfer menyampai US$ 607 juta.

Selain temuan Forsat, ICW juga menemukan adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2001 tentang penyalahgunaan dana BLBI oleh BDNI. "Negara dirugikan Rp 6,93 triliun dan US$ 96,7 juta," kata Koordinator Divisi Monitoring Peradilan Emerson Yuntho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2008.

Dalam kesempatan itu, ICW juga menyerahkan 36 dokumen terkait keterlibatan Sjamsul ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi bahan pengusutan," jelas Emerson.
 
Terkait pengembalian aset, Emerson melanjutkan, BDNI hanya menyerahkan aset sebesar Rp 6,3 triliun. "Padahal kewajiban yang harus dibayarkan Rp 27,4 miliar," jelas dia. "Nilai aset Dipasena yang semula ditaksir Rp 20 triliun ternyata merupakan kredit macet." Namun, Emerson menegaskan, penurunan aset itu bukan terjadi karena penurunan nilai mata uang atau fluktuasi ekonomi.
 
Peneliti Febri Diyansah menambahkan, selisih nilai aset itu disebabkan adanya tindak pidana. Antara lain kredit PT Dipasena adalah kredit lancar. Namun utang perusahaan akuisisi ternyata lebih besar. Atas hal ini, Sjamsul menyatakan dirinya tidak mempunyai aset lagi. "Padahal ia diduga masih memiliki aset di beberapa negara," kata Febri. Selain Indonesia, Aset lainnya diduga ada Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Malaysia, Austria. Seperti pada perusahaan GT Kabel, PT Softex, Sogo Departemen Store, Gajah Nusantara Securities, Seyen Machinery.
 
Indikasi pidana lainnya, lanjut Febri, berhubungan dengan kewenangan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Indonesia Glen Yusuf. "Glen mengetahui kewajiban Sjamsul belum terpenuhi sebelum penutupan MSAA," kata Febri. Namun, kata dia, Glen tetap meneruskan proses closing MSAA yang berakhir pada pembebasan Sjamsul.
 
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun. Audit BPK tahun 1999 menduga ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan senilai Rp 144,54 triliun itu. BDNI menurut BPK, mendapatkan kucuran terbesar dalam kebijakan BLBI itu. Besarnya mencapai Rp 37,04 triliun. Dalam perjalanannya, kewajiban akhir Sjamsul adalah Rp 28,4 triliun yang dijadikan patokan penyusunan Master Settlement and Acquisition Agreement. Sjamsul baru membayar 17,4 persen kewajibannya. Sjamsul masih mempunyai utang Rp 23,5 triliun.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024