Ancaman Virus Flu Burung

1.322 Unggas di Jakarta Selatan Dimusnahkan

VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memusnahkan 1.322 ekor unggas hasil sweping di 10 Kecamatan yang telah dilakukan suku dinas peternakan dan perikanan Jakarta Selatan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.

Pemusnahan di lapangan Bola Wartas Pinang Kuning, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Rabu 24 Maret 2009.

Dari 1.322 ekor unggas itu terdiri dari 661 ayam kampung, 549 burung dara, 22 itik, 1 angsa, 64 entok, dan 11 unggas kesayangan jenis burung puter. Ungas itu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

"Kalau unggas yang sakit langsung kita potong dan bakar, tapi untuk unggas yang sehat, kita potong lalu dikembalikan lagi pada pemiliknya untuk dikonsumsi," ujar Kasudin peternakan dan perikanan Jakarta Selatan, Chaidir Taufik.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penerapan perda No 4 tahun 2007, tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas. 

"Dalam tahun 2005-2009 di wilayah Jaksel ada 11 orang positif terjangkit Flu burung, dan 9 orang meninggal dunia," ujarnya lagi.

Dalam 2 bulan terakhir sudah dua orang meninggal dunia akibat positif flu burung di Jakarta Selatan.

Kasus pertama pada 2 Febuari 2009, korbannya adalah IR umur 3 tahun, warga jalan Damai II RT 11, RW 02, kelurahan petukangan selatan.

Sedangkan kasus kedua menimpa SDW umur 4 tahun, warga di Jalan peninggaraan I RT 04 RW 09 No. 69 kebayoran lama Utara. Jakarta Selatan.

Berdasarkan data tahun 2008 unggas yang sudah terserifikasi  42.488 ekor unggas kesayangan. Dengan jumlah pemilik 6.937 orang, hingga bulan Febuari 2009 jumlah unggas yang sudah terserifikasi 559 ekor dengan jumlah pemilik 187 orang.

Sementara itu, Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi yang hadir mengikuti kegiatan pemusnahan unggas ini, meminta agar masyarakat jakarta selatan yang memiliki unggas yang sudah tersertifikat agar tetap menjaga kebersihan kandang atau sangkar unggasnya.
 
Bagi yang belum segera mendaftar dan buat sertifikatnya. Silakan datang ke Sudin Kesehatan, tidak dikenakan biaya apapun," ujarnya.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024