Tak Bisa Sadap, KPPU Minta Tambah Kewenangan

VIVAnews - Sama halnya dengan komisi lain, semisal Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta kewenangan yang setidaknya sama dalam menangani kasus-kasus yang diterimanya. 

"Kewenangan KPPU perlu diperkuat. KPK saja punya kewenangan menyadap, tapi KPPU menggeledah pun tidak berwenang," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu di Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Menurut Benny, untuk mengungkap kasus kartel atau persekongkolan dengan cara-cara biasa akan sulit untuk membuktikannya, karena terkait dengan rahasia bisnis perusahaan. "KPPU harus diposisikan sebagai kelembagaan negara, bukan lembaga ad hoc," ujarnya. 

Di negara lain, dia menambahkan, sudah ada lembaga permanen serupa semisal di Amerika Serikat sudah ada Anti Trust Body sejak 60 tahun yang lalu.

Sejak 2001 hingga 2009, KPPU telah menjatuhkan denda dan ganti rugi yang kemudian dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak berkisar Rp 551 miliar untuk denda dan ganti rugi sebesar Rp 236 miliar. Dalam periode yang sama, KPPU telah mengadakan pemeriksaan sebanyak 179 perkara yang terdiri dari 121 putusan dan 43 penetapan.

"Sebagian besar perkaran yang ditangani menyangkut tender pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Benny. 

Untuk penyampaian saran, KPPU telah menyampaikan 64 pertimbangan kepada pemerintah. "Tiga bulan pertama tahun ini, KPPU sedang mengklarifikasi 64 laporan, 15 monitoring, dan menangani 16 perkaran secara simultan," ujarnya. 

Selain itu, KPPU juga telah menyampaikan tiga saran dan pertimbangan di antaranya tentang pengelolaan elpiji, menara bersama di kota Makassar, dan regulasi importansi di Jawa Timur.

Salah satu keberhasilan KPPU dalam menyelamatkan uang masyarakat, yakni saat kasus jasa SMS pada sektor telekomunikasi. "Kerugian masyarakat yang sudah terakumulasi hingga Rp 2,8 triliun selama lima tahun akibat kartel SMS dapat dihentikan," ujarnya.

Kim Soo Hyun Jalani Pelatihan Tentara Cadangan Jelang Episode Terakhir Queen of Tears
Narsis

5 Ciri-ciri Anda Terkena Gangguan Kepribadian Narsistik, Haus Akan Pujian

Gangguan Kepribadian Narsistik (NPD) adalah suatu kondisi kesehatan mental yang ditandai dengan pola pikir dan perilaku yang berlebihan tentang dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024