VIVAnews - Terdakwa kasus demo kenaikan bahan bakar minyak (BBM) rusuh, Ferry Juliantoro keluar dari tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri sekitar pukul 16.25, Rabu 25 Maret 2009.
Ferry menggunakan kemeja panjang warna putih. "Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya dinyatakan sebagai tahanan kota. Dengan ini saya keluar menghirup udara segar," kata Ferry.
Pasca kebebasannya dari tahanan, Ferry mengatakan akan langsung menjenguk keluarganya. "Lalu ziarah ke makam mertua yang belum sempat saya kunjungi," kata Ferry.
Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia itu juga mengatakan akan bergabung lagi dengan teman-temannya untuk mengusung perubahan dan mendorong perubahan di Indonesia.
Namun, Ferry belum akan aktif turun ke jalan. "Masih menunggu sidang berikutnya 8 April 2009, sampai pembacaan keputusan atau vonis. Mudah-mudahan hasil keputusan dalam sidang bisa menjadi yang terbaik bagi saya dan keluarga," kata dia.
Terkait pembebasan Ferry, polisi hanya bisa menerimanya. "Kita melaksanakan apa yang diputuskan pengadilan," kata Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.
Penangguhan penahanan yang diajukan istri Ferry, Sita diterima hakim dalam persidangan Selasa 24 Maret 2009.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Andi Makassau pada Senin 19 Januari 2009 menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ferry. Alasannya, demi kepentingan pemeriksaan di pengadilan.
Ferry dituntut enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum dalam kasus demo kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berakhir rusuh.
Menurut jaksa, indikasi keterlibatan Ferry dimulai pada 20 Mei 2008. Terdakwa melakukan evaluasi demonstrasi yang dilakukan di istana. Meski pada hari kejadian, 24 Juni 2008, jaksa mengaku punya bukti terdakwa mengkoordinasi aksi yang berujung rusuh itu.