Kasus Korupsi Depnakertrans

"Jadi Terdakwa Karena Loyalitas"

VIVAnews - Sekertaris Direktorat Jenderal Binapendagri Bahrun Effendi mengatakan karena loyalitas ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantuan kerja pada 10 Balai Latihan Kerja.

"Semua itu saya lakukan hanya semata-mata karena loyalitas saya terhadap tugas atau perintah atasan," sesal Bahrun saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Bahrun adalah terdakwa dalam kasus pengadaan itu. Ia dituntut empat tahun akibat perbuatannya tersebut. Jaksa menilai dia bersalah telah melakukan penunjukkan langsung pada lima rekanan. Ia juga dituding telah menerima uang Rp 150 juta dan sebuah mobil Nissan. Bahrun menampik tuduhan menerima uang. Pun mengenai mobil, Bahrun mengatakan itu adalah milik kantor.

Ia menuturkan, pengesahan ABT DIP tahun 2004 ini bertepatan dengan awal mula kepemimpinan Presiden Susilo Bambany Yudhoyono.  "Saat itu memiliki program 100 hari kabinet yang pelaksanaannya dilakukan oleh menteri-menteri terkait," kata Bahrun. Program ini harus dilaporkan secara berkala tiap minggunya oleh menteri kepada Presiden Yudhoyono. "Program 100 hari sulit dilaksanakan tanpa adanya dukungan anggaran," jelasnya.

Menurut Bahrun, ada alokasi anggaran belanja tambahan di Depnakertrans sebesar Rp 15 miliar untuk Dirjen PPTKDN. Program itu diberi nama 'Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja' melalui kegiatan pelatihan bengkel untuk Balai Latihan Kerja (BLK) se-Indonesia.

Program ini menjadi prioritas karena adanya desakan dari beberapa anggota Komisi IX agar segera diperbaharui peralatan BLK yang sudah ketinggalan jaman. Selain itu, rendahnya mutu pelatihan bagi calon tenaga kerja ditengarai karena peralatan yang dimilik BLK tidak memadai untuk mendidik sesuai dengan pasar kerja.

Taswin Zein saat itu diangkat sebagai pimpro. "Saya memberi kewenangan penuh kepada pimpro untuk bekerja sesuai kewenangannya," jelasnya.

Bahrun mengaku telah menasihati Taswin agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pun Ia mengaku kurang dalam melakukan kontrol secara ketat.

Saat nota dinas sekjen no: 134/TUS/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 dikirim kepada seluruh eselon I yang berisi sistem penunjukan langsung dalam proses pelaksaan ABT. Bahrun menolak. "Namun Taswin menyanggupinya karena sudah merupakan perintah pimpinan," ujar dia

Saat proses pencairan dana berlangsung, Bahrun tengah melaksanakan ibadah haji. "Sehingga saya tidak mengetahui proses administrasinya yang telah melanggar aturan," kata Bahrun.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai
Wanita Korea mengaku kena penipuan yang menyeret nama Elon Musk.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Seorang wanita Korea mengalami kerugian besar $50 ribu atau sekitar Rp810 miliar setelah tertipu oleh penipuan yang melibatkan akun palsu mengaku sebagai Elon Musk.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024